JAKARTA. Pemilik bekas perusahaan PT Pantai Indah Selat Sunda (PISS) bernama Stefanus Setiono Gunawan mengugat tim kurator yang melikuidasi aset PISS dan otoritas lelang Kota Bekasi. Walau likuidasi dilakukan setelah ada pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, namun Stefanus menuding kedua kurator PISS bernama Sugiharta Gunawan dan Suharti telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Kuasa hukum Stefanus, Jahmada Girsang mengatakan proses kepailitan PISS hingga eksekusi lelang aset dinilai cacat hukum. Pasalnya menurut Jahmada pemohon pailit seharusnya adalah direktur utama yakni kliennya. Namun dalam kasus ini, justru pemegang saham minorinaslah yakni Dadi Darmawan yang mendalangi permohonan pailit. Padahal, tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham. "Jadi putusan kepailitan ini janggal," terang Jahmada, Kamis (23/10). Jahmada menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima berkas-berkas apa pun secara sah terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PISS dan Kepailitan PISS. Bahkan, Stefanus juga tidak mengetahui risalah lelang atas aset PISS yang dilakukan pada 21 April 2014, kendati sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
Eks pemilik Pantai Indah Selat Sunda gugat kurator
JAKARTA. Pemilik bekas perusahaan PT Pantai Indah Selat Sunda (PISS) bernama Stefanus Setiono Gunawan mengugat tim kurator yang melikuidasi aset PISS dan otoritas lelang Kota Bekasi. Walau likuidasi dilakukan setelah ada pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, namun Stefanus menuding kedua kurator PISS bernama Sugiharta Gunawan dan Suharti telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Kuasa hukum Stefanus, Jahmada Girsang mengatakan proses kepailitan PISS hingga eksekusi lelang aset dinilai cacat hukum. Pasalnya menurut Jahmada pemohon pailit seharusnya adalah direktur utama yakni kliennya. Namun dalam kasus ini, justru pemegang saham minorinaslah yakni Dadi Darmawan yang mendalangi permohonan pailit. Padahal, tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham. "Jadi putusan kepailitan ini janggal," terang Jahmada, Kamis (23/10). Jahmada menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima berkas-berkas apa pun secara sah terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PISS dan Kepailitan PISS. Bahkan, Stefanus juga tidak mengetahui risalah lelang atas aset PISS yang dilakukan pada 21 April 2014, kendati sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.