JAKARTA. Mantan penyidik KPM, AKBP Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. Ia menjadi tersangka bersama rekannya Kompol D, serta pihak penyuap HR dan LM. "Benar. Sudah tersangka dan sudah ditahan," tutur Kombes Pol Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Sabtu (19/11). Dua oknum polisi ini terkena operasi tangkap tangan lantaran menerima uang Rp 1,9 miliar dari HR dan LM. Sebenarnya mereka dijanjikan uang Rp 3 miliar.
HR merupakan pengacara DI yang saat ini sedang tersandung kasus cetak sawah di Kalimantan. Pemberian uang diduga ada kaitannya untuk memuluskan perkara yang memang sedang ditangani Brotoseno dan D tersebut.