KONTAN.CO.ID - Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Tunisia, Youssef Chahed, bersama empat mantan anggota kabinetnya. Semua pejabat tinggi negara tersebut terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengusaha ternama Marouan Mabrouk. Putusan ini menjadi salah satu vonis paling serius terhadap pejabat tinggi Tunisia dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus mempertegas tekanan hukum terhadap elite politik dan bisnis pascarevolusi 2011.
Baca Juga: Direktur FBI Kash Patel: Telepon Saya Disita Diam-Diam di Era Biden Vonis 6 Tahun untuk Youssef Chahed dan Empat Eks Menteri
Selain Chahed, pengadilan juga menghukum mantan menteri luar negeri, menteri keuangan, menteri hak asasi manusia, serta menteri teknologi informasi dan komunikasi. Mengutip
Reuters, masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar US$800 juta atau sekitar Rp 13,5 triliun. Chahed, yang menjabat sebagai perdana menteri pada 2016-2020, saat ini berada di Amerika Serikat. Vonis terhadapnya dijatuhkan secara in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang. Ia dinyatakan bersalah terkait keputusan pemerintahannya yang mencabut pembekuan aset terhadap pengusaha Marouan Mabrouk. Chahed membantah seluruh dakwaan dan menilai kasus tersebut bermuatan politik. Kasus ini terjadi di tengah kebijakan keras Presiden Tunisia, Kais Saied, yang pada 2021 mengambil alih kendali pemerintahan dan membubarkan parlemen. Pada 2022, Saied membentuk komite rekonsiliasi untuk menagih dana dari para pengusaha yang diduga terlibat korupsi, dengan tujuan menekan defisit anggaran negara. Ia menyatakan negara tidak akan melepaskan haknya dan menargetkan pengumpulan dana sedikitnya US$5 miliar. Namun hingga kini, setelah beberapa tahun berjalan, komite tersebut belum mengumumkan jumlah dana yang berhasil dihimpun.
Baca Juga: Eks Bos Twitter Jack Dorsey Dorong Transformasi AI, Pangkas 4.000 Karyawan Peran Sentral Marouan Mabrouk
Dalam perkara yang sama, pengusaha kaya Tunisia, Marouan Mabrouk, turut dijatuhi hukuman penjara atas dakwaan korupsi. Mabrouk, yang merupakan menantu mantan Presiden Tunisia, Zine El Abidine Ben Ali, telah ditahan sejak akhir 2023. Ia didakwa melakukan pencucian uang, menggelapkan dana perusahaan milik negara, serta memperoleh keuntungan ilegal dari kebijakan pemerintah pada masa Chahed. Sebagai salah satu orang terkaya di Tunisia, Mabrouk memiliki kepentingan bisnis di sektor perdagangan, perbankan, telekomunikasi, dan distribusi kendaraan. Ia mengendalikan jaringan supermarket besar serta memiliki saham di BIAT Bank, operator telekomunikasi asal Prancis Orange, dan sebuah perusahaan biskuit.
Menariknya, Mabrouk termasuk sedikit kerabat Ben Ali yang tidak meninggalkan Tunisia setelah revolusi 2011 yang menggulingkan rezim tersebut. Namun, ia kerap menuai kritik karena diduga tetap memperoleh perlindungan dari sejumlah pemerintahan setelah perubahan kekuasaan.
Baca Juga: Bill Gates Mengakui Hubungan dengan Jeffrey Epstein, Bantah Keterlibatan Ilegal Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News