JAKARTA. Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 50 juta dalam proyek pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun 2011 di Korlantas Polri. Didik terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. "Terdakwa secara bersama-sama dengan Djoko Susilo, Budi Susanto, Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Teddy Rusmawan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 50 juta," kata Jaksa KMS A Roni saat membacakan surat dakwaan Didik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Didik telah memperkaya pihak lainnya, seperti Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo selaku mantan Kepala Korlantas Polri sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebesar Rp 93,38 miliar, Sukotjo S Bambang selaku Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebesar Rp 3,93 miliar, dan memperkaya Primkoppol Mabes Polri sebesar Rp 15 juta.
Eks Wakakorlantas terancam 20 tahun bui
JAKARTA. Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 50 juta dalam proyek pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun 2011 di Korlantas Polri. Didik terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. "Terdakwa secara bersama-sama dengan Djoko Susilo, Budi Susanto, Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Teddy Rusmawan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 50 juta," kata Jaksa KMS A Roni saat membacakan surat dakwaan Didik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Didik telah memperkaya pihak lainnya, seperti Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo selaku mantan Kepala Korlantas Polri sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebesar Rp 93,38 miliar, Sukotjo S Bambang selaku Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebesar Rp 3,93 miliar, dan memperkaya Primkoppol Mabes Polri sebesar Rp 15 juta.