JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid terbukti bersalah melakukan korupsi proyek instalasi infrastruktur Teknologi Informasi (IT) Gedung Perpustakaan UI di Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2011. Oleh karena itu Tafsir diganjar dengan hukuman pidana selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan TipikorJakarta, Rabu (3/12). Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni perbuatan Tafsir tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sementara itu, hal meringankan yang menjadi perimbangan majelis hakim yakni berlaku sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Eks wakil Rektor UI divonis 2,6 tahun penjara
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid terbukti bersalah melakukan korupsi proyek instalasi infrastruktur Teknologi Informasi (IT) Gedung Perpustakaan UI di Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2011. Oleh karena itu Tafsir diganjar dengan hukuman pidana selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan TipikorJakarta, Rabu (3/12). Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni perbuatan Tafsir tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sementara itu, hal meringankan yang menjadi perimbangan majelis hakim yakni berlaku sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga.