Eksekusi ganti rugi IM2 Rp 1,3 triliun molor



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) batal mengeksekusi uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun yang harus dibayar oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Uang ganti rugi itu terkait kasus penggunaan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G milik PT Indosat Tbk. Kasus hukum ini menyeret mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Sprontana mengatakan, batalnya eksekusi lantaran IM2 belum memberi keputusan mekanisme pembayaran uang pengganti. IM2 meminta waktu karena harus membahasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Manajemen IM2 menggelar RUPS pada 11 November 2014," kata Tony, akhir pekan ini.

Padahal, seharusnya keputusan pembayaran uang ganti rugi telah disepakati tim eksekutor dan IM2 pada pekan lalu. Pasalnya, Kejagung telah memberikan tenggat waktu kepada IM2 untuk memutuskan pembayaran ganti rugi, yakni 6 November 2014. Pada 20 Oktober lalu, tim eksekutor juga bertemu dengan direksi IM2 untuk membahas hal ini.


Untuk itu, kata Tony, Kejagung akan mengambil tindakan tegas setelah anak usaha Indosat tersebut menggelar RUPS. "Tapi, kami masih akan tunggu hasil RUPS IM2 pada 12 November nanti," kata dia.

Sekretaris Perusahaan IM2 Andri Aslan, mengatakan, pihaknya minta penundaan eksekusi karena pembayaran ganti rugi harus dibahas bersama pemegang saham IM2.

Setelah RUPS digelar, IM2 berjanji akan melaporkan hasil pembahasan pembayaran ganti rugi kepada tim eksekutor. “Kami akan taat hukum. Tapi, pembayaran uang pengganti dibicarakan dulu ke pemegang saham," kata Andri.

Sebelumnya, IM2 mempersoalkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014 yang menghukum IM2 membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun. Sebab, MA memutuskan perkara Tata Usaha Negara Nomor 236K/TUN/2014 yang menolak kasasi Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sehingga, putusan kasasi itu menyatakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara Rp 1,3 triliun dicabut dan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto