JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) batal mengeksekusi uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun yang harus dibayar oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Uang ganti rugi itu terkait kasus penggunaan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G milik PT Indosat Tbk. Kasus hukum ini menyeret mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Sprontana mengatakan, batalnya eksekusi lantaran IM2 belum memberi keputusan mekanisme pembayaran uang pengganti. IM2 meminta waktu karena harus membahasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Manajemen IM2 menggelar RUPS pada 11 November 2014," kata Tony, akhir pekan ini. Padahal, seharusnya keputusan pembayaran uang ganti rugi telah disepakati tim eksekutor dan IM2 pada pekan lalu. Pasalnya, Kejagung telah memberikan tenggat waktu kepada IM2 untuk memutuskan pembayaran ganti rugi, yakni 6 November 2014. Pada 20 Oktober lalu, tim eksekutor juga bertemu dengan direksi IM2 untuk membahas hal ini.
Eksekusi ganti rugi IM2 Rp 1,3 triliun molor
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) batal mengeksekusi uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun yang harus dibayar oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Uang ganti rugi itu terkait kasus penggunaan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G milik PT Indosat Tbk. Kasus hukum ini menyeret mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Sprontana mengatakan, batalnya eksekusi lantaran IM2 belum memberi keputusan mekanisme pembayaran uang pengganti. IM2 meminta waktu karena harus membahasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Manajemen IM2 menggelar RUPS pada 11 November 2014," kata Tony, akhir pekan ini. Padahal, seharusnya keputusan pembayaran uang ganti rugi telah disepakati tim eksekutor dan IM2 pada pekan lalu. Pasalnya, Kejagung telah memberikan tenggat waktu kepada IM2 untuk memutuskan pembayaran ganti rugi, yakni 6 November 2014. Pada 20 Oktober lalu, tim eksekutor juga bertemu dengan direksi IM2 untuk membahas hal ini.