Eksekusi Hotel Sultan Masuk Babak Penentuan, Aanmaning Digelar 9 Februari



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menegaskan tidak ada lagi ruang abu-abu dalam sengketa pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Putusan pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) menjadi dasar kuat bagi negara untuk mengeksekusi pengosongan aset.

Tanggal 9 Februari 2026 kini diposisikan sebagai titik krusial dalam proses tersebut.


Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo menegaskan, pemerintah siap menjalankan seluruh tahapan eksekusi sesuai koridor hukum, sekaligus memastikan negara tidak mundur dalam upaya pengamanan aset strategis.

Baca Juga: DEN Ungkap Tiga Momok yang Menghantui Pengusaha di 2026

“Ini bukan kebijakan administratif. Ini pelaksanaan putusan pengadilan. Negara hadir untuk menegakkan kepastian hukum,” ujar Rakhmadi dalam konferensi pers di Posko Layanan Blok 15 GBK, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan langkah pemerintah setelah permohonan eksekusi atas Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025 dikabulkan pengadilan.

Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan PPK GBK Kharis Sucipto menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah meminta dan memperoleh izin pelaksanaan eksekusi dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

“Dengan adanya izin dari Ketua PT Jakarta, putusan tersebut sudah dapat dilaksanakan,” kata Kharis.

Secara kronologis, PN Jakarta Pusat telah memasuki tahapan aanmaning atau sidang teguran sebagai prasyarat eksekusi.

Teguran pertama dijadwalkan pada 26 Januari 2026, namun dinyatakan tidak sah karena perwakilan PT Indobuildco hadir tanpa surat kuasa.

Baca Juga: 4 Perusahaan Ajukan Keberatan Pencabutan Izin, Hashim: Prabowo Tak Mau Salah Hukum

Pengadilan kemudian menjadwalkan aanmaning ulang pada Senin, 9 Februari 2026.

Apabila Indobuildco hadir secara patut, pengadilan akan memberikan tenggat waktu delapan hari kalender untuk melaksanakan putusan secara sukarela, yakni mengosongkan dan menyerahkan tanah serta bangunan eks HGB Nomor 26 dan 27.

Namun jika kembali tidak hadir, pengadilan memiliki diskresi untuk langsung melanjutkan ke tahapan eksekusi tanpa pemanggilan ulang.

“Jika sudah dua kali dipanggil secara patut dan tetap tidak hadir, Ketua PN tidak wajib menunggu lagi,” tegas Kharis.

Dalam skenario tersebut, tenggat delapan hari dapat dikesampingkan dan eksekusi riil dapat segera dijalankan.

Baca Juga: Menko Airlangga: Investasi Jumbo dari Investor Global Masuk ke Indonesia pada 2026

Dari perspektif hukum acara, ahli hukum perdata Universitas Indonesia (UI) Sri Lasmi Anindita menilai, posisi PT Indobuildco secara yuridis semakin terkunci.

Ia menegaskan eksekusi pengosongan Hotel Sultan sepenuhnya berada dalam rezim hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 195–224 HIR.

“Eksekusi pada prinsipnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kecuali terdapat putusan serta-merta. Dalam perkara ini, syarat pengecualian itu terpenuhi,” ujar Sri Lasmi.

Ia juga membantah anggapan bahwa upaya hukum lain, termasuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dapat menunda atau membatalkan eksekusi.

“Tidak ada satu pun ketentuan dalam HIR, RBg, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan putusan PTUN dapat menghambat eksekusi putusan perdata,” tegasnya.

Menurut Sri Lasmi, pengosongan bangunan merupakan bentuk eksekusi riil yang sah dan dapat dilakukan dengan bantuan aparat apabila diperlukan.

Baca Juga: Pembahasan Tarif AS Rampung, Kementerian Luar Negeri Siapkan Pertemuan Prabowo-Trump

Dengan demikian, eksekusi Hotel Sultan bukan kebijakan sepihak pemerintah, melainkan konsekuensi langsung dari putusan pengadilan yang mengikat.

Sejalan dengan itu, Rakhmadi menegaskan pendekatan kemanusiaan melalui pembukaan posko layanan bagi karyawan dan vendor tidak mengubah substansi hukum eksekusi.

“Pendataan dan perlindungan sosial kami lakukan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Selanjutnya: RMK Energy (RMKE) Catat Volume 1,5 Juta Ton di Januari, Catat Katalis Kinerjanya

Menarik Dibaca: Bunga Kompetitif, ORI029 Alternatif Diversifikasi di tengah Volatilitas Pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News