JAKARTA. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV. Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu. "Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusinya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017). Prasetyo mengatakan, terpidana mati punya hak mengajukan peninjauan kembali atau grasi. Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.
Eksekusi hukuman mati ke-IV dipersiapkan
JAKARTA. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV. Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu. "Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusinya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017). Prasetyo mengatakan, terpidana mati punya hak mengajukan peninjauan kembali atau grasi. Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.