Eksekusi mati Bali Nine, isu korupsi mengemuka



SYDNEY. Australia masih melakukan permohonan terakhir demi menyelamatkan nyawa dua warga negaranya yang akan dieksekusi mati di Indonesia. Australia menuding, hukuman mati duo Bali nine tercemar isu korupsi yang harus segera diselidiki.

Imbauan dari menteri luar negeri Julie Bishop kian memperuncing hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Bishop mengarakan, adanya tuduhan bahwa ada hakim yang meminta sejumlah uang untuk membatalkan hukuman mati bagi kedua terpidana merupakan tuduhan serius. Dia pun mempertanyakan integritas dari proses penjatuhan hukuman mati tersebut.


Menanggapi hal tersebut, Menteri Luar Negeri Indonesia melakukan serangan balik. Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Armanatha Nasir menegaskan Australia harus menunjukkan bukti upaya korupsi dan mempertanyakan mengapa hal ini baru diungkapkan sekarang, bukan sepuluh tahun yang lalu.

Armanatha juga bilang, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sudah diberikan kesempatan hukum untuk menentang hukuman mati mereka.

Dugaan korupsi

Sebelumnya, pengacara duo Bali nine Muhammad Rifan mengungkapkan kepada Sydney Morning Herald bahwa pihaknya menyetujui untuk membayar hakim pada kasus Chan dan Sukumaran senilai US$ 101.647 agar keduanya hanya mendapat hukuman kurang dari 20 tahun.

Rifan juga bilang, perjanjian tersebut gagal saat hakim mendapatkan perintah dari hakim senior dan pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati. Rifan juga tak memiliki dana cukup untuk mengupayakan revisi hukuman, karena adanya permintaan uang lebih besar untuk keringanan hukuman.

"Ini sangat penting bagi Komisi Yudisial Indonesia untuk menginvestigasi masalah ini dan menggarisbawahi mengapa kami meminta Indonesia untuk kembali mereview hukuman mati tersebut," tegas Bishop.

Bishop juga bilang, belum terlambat bagi Presiden Jokowi untuk menunda eksekusi.

"Sekali lagi, dengan segala hormat, saya mengimbau kepada presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan penolakan grasi kepada duo Bali Nine. Belum terlambat untuk mengubah pendirian," lanjutnya.

Komisi Yudisial Indonesia mengatakan akan menelaah laporan dugaan korupsi tersebut. "Kami telah menerima laporan tentang itu, kami sudah memiliki file-nya sekarang, tapi kami belum membuat keputusan apapun," kata Komisaris Taufiqqurahman Syahuri kepada Reuters.

Syahuri menambahkan, "Tetapi, jika terbukti bahwa hakim melanggar kode etik, itu tidak akan mempengaruhi keputusan pengadilan sebelumnya. Kami tidak bisa membatalkan keputusan dari pengadilan. Hal seperti itu hanya bisa dilakukan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Apa yang telah diputuskan adalah final. Komisi Yudisial dapat menghukum hakim, tetapi hal-hal etika dan hukum adalah masalah yang berbeda."

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie