Eksekusi mati cepat, peredaran narkoba dipangkas



JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan perlunya percepatan eksekusi bagi terpidana mati kasus narkotika. Hal itu untuk mencegah peredaran narkotika yang dikendalikan oleh terpidana dari dalam penjara.

"Ternyata orang dari dalam penjara pun masih bisa kendalikan peredaran narkoba. Tentu ini jadi pertimbangan kami bahwa mereka yang aspek yuridisnya lengkap akan langsung kami tindak," ujar Prasetyo saat bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar di Kejaksaan Agung, Senin (2/2/2015).

Prasetyo mengapresiasi BNN yang mengungkap fakta tentang jaringan narkotika di wilayah Jakarta pada 25 Januari lalu. Dalam pengungkapan tersebut, sindikat narkortika tersebut dikendalikan oleh salah satu terpidana mati asal Nigeria bernama Silvester.


Prasetyo mengatakan, pengungkapan tersebut semakin menyadarkan bahwa putusan pengadilan terhadap bandar dan pengedar narkotika perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Segala eksekusi bagi terpidana yang dikenai putusan hukuman harus segera dilakukan.

"Ini suatu fakta yang perlu kita pahami dan renungkan bersama, terutama bagi segenap institusi penegak hukum. Maka, perlu meningkatkan keyakinan bahwa narkotika perlu segera diperangi," kata Prasetyo.

Saat berada di Kejaksaan Agung, Anang mengatakan, saat ini BNN memiliki target mengungkap 50 jaringan narkotika dari dalam penjara. Ia mengatakan, BNN ingin memberikan efek jera bagi para sindikat narkotika.

"Eksekusi hukuman mati perlu, tapi jangan sekali dan jedanya terlalu panjang. Semoga gelombang kedua tidak tahun depan. Kami ingin penegak hukum punya integritas yang tinggi," kata Anang.(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa