JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi mati dua warga negara Australia, Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (33 tahun), tidak akan dibatalkan. Bahkan, ia menyatakan bahwa eksekusi pemimpin kelompok perdagangan narkoba yang disebut Bali Nine itu lebih baik jika segera dilakukan. "Kita sebenarnya berpikir lebih cepat lebih baik," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/2). Meski demikian, Prasetyo mengakui jika eksekusi mati dua warga negara Australia itu masih terkendala masalah teknis. Ia menolak jika persiapan itu dianggap sebagai cara untuk mengulur waktu eksekusi.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya komunikasi antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop mengenai rencana eksekusi mati Andrew dan Myuran, Prasetyo membenarkannya. Hanya, ia menampik jika dalam komunikasi tersebut disepakati waktu untuk menunda eksekusi. "Eksekusi mati kan bukan hal sederhana dan bukan hal menyenangkan. Tapi begitu semuanya sudah oke, harus kita laksananakan," ujarnya.