Eksekusi mati duo Bali Nine sebaiknya dipercepat



JAKARTA.  Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi mati dua warga negara Australia, Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (33 tahun), tidak akan dibatalkan. Bahkan, ia menyatakan bahwa eksekusi pemimpin kelompok perdagangan narkoba yang disebut Bali Nine itu lebih baik jika segera dilakukan.

"Kita sebenarnya berpikir lebih cepat lebih baik," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/2).

Meski demikian, Prasetyo mengakui jika eksekusi mati dua warga negara Australia itu masih terkendala masalah teknis. Ia menolak jika persiapan itu dianggap sebagai cara untuk mengulur waktu eksekusi.


Saat dikonfirmasi mengenai adanya komunikasi antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop mengenai rencana eksekusi mati Andrew dan Myuran, Prasetyo membenarkannya. Hanya, ia menampik jika dalam komunikasi tersebut disepakati waktu untuk menunda eksekusi.

"Eksekusi mati kan bukan hal sederhana dan bukan hal menyenangkan. Tapi begitu semuanya sudah oke, harus kita laksananakan," ujarnya.

Australia mendesak agar eksekusi mati dibatalkan. Pihak Australia bahkan mengaitkan bantuan pihaknya saat terjadi tsunami di Indonesia dengan permohonan pembalatan eksekusi terpidana mati Bali Nine.

Wisatawan Australia juga disebut bisa memboikot Indonesia jika eksekusi tetap dilakukan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mempertimbangkan ancaman pemerintah Australia itu. Pemerintah akan melakukan eksekusi meskipun mendapat protes dari Australia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie