JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa eksekusi mati terpidana mati kasus narkotika "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan tetap dilakukan. Hal itu ditegaskan Prasetyo menyusul derasnya kritik dari Pemerintah Australia dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Ban Ki Moon. "Tidak akan dibatalkan," kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2). Prasetyo mengatakan, terpidana mati kasus narkoba tak akan mendapatkan pengampunan dari Pemerintah Indonesia. Hukuman tegas ini berlaku untuk semua pelaku, tak terkecuali terhadap warga negara Australia. Ia mengungkapkan, duo terpidana kasus "Bali Nine" saat ini masih berada Lapas Kerobokan, Bali, dan belum di pindah ke lokasi eksekusi, Pulau Nusakambangan. Prasetyo memastikan, eksekusi akan dilakukan pada waktu yang tepat.
Eksekusi mati duo Bali Nine tak akan dibatalkan
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa eksekusi mati terpidana mati kasus narkotika "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan tetap dilakukan. Hal itu ditegaskan Prasetyo menyusul derasnya kritik dari Pemerintah Australia dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Ban Ki Moon. "Tidak akan dibatalkan," kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2). Prasetyo mengatakan, terpidana mati kasus narkoba tak akan mendapatkan pengampunan dari Pemerintah Indonesia. Hukuman tegas ini berlaku untuk semua pelaku, tak terkecuali terhadap warga negara Australia. Ia mengungkapkan, duo terpidana kasus "Bali Nine" saat ini masih berada Lapas Kerobokan, Bali, dan belum di pindah ke lokasi eksekusi, Pulau Nusakambangan. Prasetyo memastikan, eksekusi akan dilakukan pada waktu yang tepat.