JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, hingga kini eksekusi hukuman mati tahap dua masih belum akan dilakukan. Pasalnya, kejaksaan sebagai eksekustor hukuman mati masih menunggu proses hukum yang diajukan beberapa terpidana. "Kami tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu. Masih ada lagi Atlaoui, Martin Anderson, dan 'Bali Nine' kan masih belum (selesai)," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015). Nama-nama yang disebut Prasetyo itu kini sedang berupaya lolos dari rencana eksekusi mati. Duo "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masih mengajukan gugatan surat keputusan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut diperkirakan selesai pada awal April 2015.
Eksekusi mati masih menunggu proses hukum selesai
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, hingga kini eksekusi hukuman mati tahap dua masih belum akan dilakukan. Pasalnya, kejaksaan sebagai eksekustor hukuman mati masih menunggu proses hukum yang diajukan beberapa terpidana. "Kami tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu. Masih ada lagi Atlaoui, Martin Anderson, dan 'Bali Nine' kan masih belum (selesai)," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015). Nama-nama yang disebut Prasetyo itu kini sedang berupaya lolos dari rencana eksekusi mati. Duo "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masih mengajukan gugatan surat keputusan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut diperkirakan selesai pada awal April 2015.