JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, hingga saat ini masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua. Sebelum menentukan waktu pelaksanaan eksekusi tahap ketiga, Kejaksaan akan memastikan para terpidana hukuman mati menyelesaikan segala proses hukum yang sedang berjalan. "Pelaksanaan berikutnya masih bergantung pada proses hukum terpidana. Seperti yang lalu-lalu, proses hukum harus dituntaskan dulu, baru nanti kita berpikir untuk menyelenggarakan eksekusi lagi," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/5). Prasetyo mengatakan, untuk pelaksanaan eksekusi berikutnya, Kejaksaan belum menentukan apakah eksekusi hanya dilakukan bagi terpidana kasus narkotika, atau kasus kejahatan lainnya.
Eksekusi mati tahap tiga menunggu proses hukum
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, hingga saat ini masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua. Sebelum menentukan waktu pelaksanaan eksekusi tahap ketiga, Kejaksaan akan memastikan para terpidana hukuman mati menyelesaikan segala proses hukum yang sedang berjalan. "Pelaksanaan berikutnya masih bergantung pada proses hukum terpidana. Seperti yang lalu-lalu, proses hukum harus dituntaskan dulu, baru nanti kita berpikir untuk menyelenggarakan eksekusi lagi," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/5). Prasetyo mengatakan, untuk pelaksanaan eksekusi berikutnya, Kejaksaan belum menentukan apakah eksekusi hanya dilakukan bagi terpidana kasus narkotika, atau kasus kejahatan lainnya.