JAKARTA. Pemerintah kebingungan mengeksekusi putusan pengadilan terkait kasus perusakan hutan dan lingkungan. Walaupun saat ini sudah ada beberapa putusan hukum tetap terhadap kasus perusakan hutan dan lingkungan bernilai triliunan rupiah. Putusan tersebut antara lain, denda Rp 366 miliar terhadap PT Kallista Alam atas pembakaran hutan yang mereka lakukan di Kawasan Ekosistem Leuser. Lalu, denda Rp 16,24 triliun terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari atas kasus pembalakan liar yang dilakukan pada 2008. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) mengatakan, pemerintah saat ini dihadapkan beberapa persoalan untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Pertama, eksekutor. Pemerintah masih bingung tentang siapa yang akan atau harus menjadi eksekutor atas putusan tersebut.
Alasan sanksi bagi perusak hutan belum dieksekusi
JAKARTA. Pemerintah kebingungan mengeksekusi putusan pengadilan terkait kasus perusakan hutan dan lingkungan. Walaupun saat ini sudah ada beberapa putusan hukum tetap terhadap kasus perusakan hutan dan lingkungan bernilai triliunan rupiah. Putusan tersebut antara lain, denda Rp 366 miliar terhadap PT Kallista Alam atas pembakaran hutan yang mereka lakukan di Kawasan Ekosistem Leuser. Lalu, denda Rp 16,24 triliun terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari atas kasus pembalakan liar yang dilakukan pada 2008. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) mengatakan, pemerintah saat ini dihadapkan beberapa persoalan untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Pertama, eksekutor. Pemerintah masih bingung tentang siapa yang akan atau harus menjadi eksekutor atas putusan tersebut.