JAKARTA. Pemerintah masih belum mengambil keputusan mengenai jatah pembelian 1,2% saham PT Semen Gresik Tbk (SMGR) milik Grup Rajawali. Padahal, Rajawali memberikan batas waktu hingga akhir April lalu kepada pemerintah untuk mengeksekusi saham produsen semen itu. Muhammad Said Didu, Sekretaris Kementerian BUMN, mengaku, pihaknya hingga kini belum mengeksekusi jatah saham SMGR itu. Sebab, masih ada ketidakjelasan mengenai siapa yang dimaksud pemerintah oleh Grup Rajawali. "Kalau BUMN dianggap sama dengan pemerintah, maka cukup persetujuan Menteri Negara BUMN," ujarnya, akhir pekan lalu. Namun, jika yang dimaksud pemerintah secara resmi, maka harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Eksekusi Saham SMGR Tertunda
JAKARTA. Pemerintah masih belum mengambil keputusan mengenai jatah pembelian 1,2% saham PT Semen Gresik Tbk (SMGR) milik Grup Rajawali. Padahal, Rajawali memberikan batas waktu hingga akhir April lalu kepada pemerintah untuk mengeksekusi saham produsen semen itu. Muhammad Said Didu, Sekretaris Kementerian BUMN, mengaku, pihaknya hingga kini belum mengeksekusi jatah saham SMGR itu. Sebab, masih ada ketidakjelasan mengenai siapa yang dimaksud pemerintah oleh Grup Rajawali. "Kalau BUMN dianggap sama dengan pemerintah, maka cukup persetujuan Menteri Negara BUMN," ujarnya, akhir pekan lalu. Namun, jika yang dimaksud pemerintah secara resmi, maka harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.