Jakarta. Eksekusi Aset Supersemar bakal lama direalisasikan. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempunyai cukup dana untuk melakukan proses eksekusi. "Estimasinya dibutuhkan biaya sebesar Rp 2,5 miliar untuk mengeksekusi sita aset itu, tapi tak ada dana yang dipegang Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha)," kata Bambang Setyo Wahyudi Jamdatun, Senin (30/5). Bambang menambahkan bila dana tersebut harus dibayarkan sebelum proses eksekusi dilakukan. Made Sutrisna Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku bila permintaan biaya tersebut wajar dalam proses penyitaan. "Ada biaya yang dibutuhkan juru sita untuk itu," kata Made.
Eksekusi Supersemar, Kejagung butuh Rp 2,5 miliar
Jakarta. Eksekusi Aset Supersemar bakal lama direalisasikan. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempunyai cukup dana untuk melakukan proses eksekusi. "Estimasinya dibutuhkan biaya sebesar Rp 2,5 miliar untuk mengeksekusi sita aset itu, tapi tak ada dana yang dipegang Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha)," kata Bambang Setyo Wahyudi Jamdatun, Senin (30/5). Bambang menambahkan bila dana tersebut harus dibayarkan sebelum proses eksekusi dilakukan. Made Sutrisna Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku bila permintaan biaya tersebut wajar dalam proses penyitaan. "Ada biaya yang dibutuhkan juru sita untuk itu," kata Made.