KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap putusan mantan Presiden Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) atau saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) Dudung Purwadi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi itu dilakukan pihaknya dengan membawa Dudung ke Lapas Sukamiskin. "Hal itu untuk menjalani vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya, Jumat (2/3). Sekadar mengingatkan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan, Dudung terbukti memperkaya pihak lain secara melawan hukum melalui dua proyek. Masing-masing adalah pembangunan rumah sakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana di Bali dan Wisma Atlet di Sumatera Selatan. Dudung divonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.
Eksekusi vonis, KPK bawa eks Dirut PT DGI ke Lapas Sukamiskin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap putusan mantan Presiden Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) atau saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) Dudung Purwadi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi itu dilakukan pihaknya dengan membawa Dudung ke Lapas Sukamiskin. "Hal itu untuk menjalani vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya, Jumat (2/3). Sekadar mengingatkan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan, Dudung terbukti memperkaya pihak lain secara melawan hukum melalui dua proyek. Masing-masing adalah pembangunan rumah sakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana di Bali dan Wisma Atlet di Sumatera Selatan. Dudung divonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.