JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ANdi Alifian Mallarangeng ternyata telah menduga pengajuan nota keberatan (eksepsi) atas isi surat dakwaannya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Meski demikian, Andi mengaku siap menjalani sidang berikutnya yang mulai memasuki materi perkara. "Dan memang seperti yang diduga, biasanya putusan sela tidak dikabulkan karena memang pertimbangan legal-formal yang disampaikan majels hakim. Kami siap untuk memasuki materi perkara," kata Andi usai menalani sidang dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).
Eksepsi ditolak, Andi siap jalani sidang lanjutan
JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ANdi Alifian Mallarangeng ternyata telah menduga pengajuan nota keberatan (eksepsi) atas isi surat dakwaannya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Meski demikian, Andi mengaku siap menjalani sidang berikutnya yang mulai memasuki materi perkara. "Dan memang seperti yang diduga, biasanya putusan sela tidak dikabulkan karena memang pertimbangan legal-formal yang disampaikan majels hakim. Kami siap untuk memasuki materi perkara," kata Andi usai menalani sidang dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).