KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Bahar bin Smith. Menanggapi hal tersebut, Bahar bin Smith mengaku menerima keputusan dari hakim. "Apapun yang diputuskan hakim saya terima," kata Bahar, usai persidangan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3). Penasehat Hukum Bahar bin Smith, Guntur Fatahilah mengatakan, tim penasehat hukum akan menyatakan banding terhadap putusan hakim.
Eksepsi ditolak hakim, ini tanggapan Bahar Bin Smith
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Bahar bin Smith. Menanggapi hal tersebut, Bahar bin Smith mengaku menerima keputusan dari hakim. "Apapun yang diputuskan hakim saya terima," kata Bahar, usai persidangan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3). Penasehat Hukum Bahar bin Smith, Guntur Fatahilah mengatakan, tim penasehat hukum akan menyatakan banding terhadap putusan hakim.