KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksepsi lima terdakwa dalam kasus ekspor bahan baku minyak goreng ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Liliek Prisbawono Adi. Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. "Keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Liliek seperti dikutip dari siaran pers kuasa hukum Togar Sitanggang, Selasa (13/9).
Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Lin Che Wei; Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Baca Juga: Putusan Sela Sidang Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Merepons penolakan majelis hakim, salah satu kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempersiapkan diri untuk persidangan yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan. "Kita akan mengajukan keberatan banding sesuai dengan keputusan tadi, yakni keberatan atas eksepsi penolakan tadi. Selanjutnya kita lihat materi perkara. Nanti kita akan sampaikan tanggapan-tanggapannya," kata Refman Basri, salah satu kuasa hukum dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang, usai persidangan. Refman mengatakan saat ini persidangan masih belum masuk pada materi perkara. "Nanti kita lihat pada saat berkembang dan terkait kejaksaan akan tahu mana bukti yang ternyata masuk dan tadi sudah dibahas mengenai kewenangan BPK," ujarnya. Kuasa hukum Togar lainnya, Denny Kailimang, menyatakan saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng ini harusnya diperiksa sejak tahap awal.
Baca Juga: Entitas Bisnis Perkebunan Sawit Milik Keluarga Tjajadi Crazy Rich Surabaya, Digugat Berdasarkan aturan dalam KUHAP, kata dia, dasar dari suatu penyidikan itu harus ada laporan tentang temuan, bukan hanya didasarkan pada laporan intelijen saja. "Ini diperlukan agar tidak rancu, undang-undangnya sudah mengatur," kata Denny. Denny menilai pada masa sekarang semua perkara harusnya disampaikan secara terbuka di persidangan. Keberatan tersebut juga langsung disampaikannya kepada majelis hakim usai membacakan putusan putusan sela. "Harus ada laporan dan identitasnya. Jangan di gelap-gelapkan. Zaman sekarang kan tidak begitu lagi karena ada KUHAP," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli