JAKARTA. Sengketa antara PT Dextam Contractors melawan Shimizu Corporation masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, pasca majelis hakim menolak eksepsi Shimizu dan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pihak Shimizu mengajukan banding. Kuasa hukum Shimizu Ahmad Irfan Arifin mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding terkait putusan tersebut. Ia beralasan sengketa ini sebenarnya bukan ranah PN Jakarta Pusat. Menurutnya, Shimizu yang merupakan pemimpin kontraktor proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) tengah menjalankan proyek dari kebijakan pemerintah (eksekutif). Karena itu, setiap kebijakan eksekutif tidak bisa diuji lagi ke ranah legislatif. "Sebab ini berkaitan dengan fungsi anggaran dari pusat dan daerah, dan sudah melalui sejumlah prosedur. Itulah alasan kami mengajukan banding," ujarnya, Kamis (2/10).
Eksepsi ditolak PN Jakpus, Shimizu banding
JAKARTA. Sengketa antara PT Dextam Contractors melawan Shimizu Corporation masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, pasca majelis hakim menolak eksepsi Shimizu dan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pihak Shimizu mengajukan banding. Kuasa hukum Shimizu Ahmad Irfan Arifin mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding terkait putusan tersebut. Ia beralasan sengketa ini sebenarnya bukan ranah PN Jakarta Pusat. Menurutnya, Shimizu yang merupakan pemimpin kontraktor proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) tengah menjalankan proyek dari kebijakan pemerintah (eksekutif). Karena itu, setiap kebijakan eksekutif tidak bisa diuji lagi ke ranah legislatif. "Sebab ini berkaitan dengan fungsi anggaran dari pusat dan daerah, dan sudah melalui sejumlah prosedur. Itulah alasan kami mengajukan banding," ujarnya, Kamis (2/10).