JAKARTA. Sengketa antara PT Dextam Contractors melawan Shimizu Corporation masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, pasca majelis hakim menolak eksepsi Shimizu dan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pihak Shimizu mengajukan banding. Kuasa hukum Shimizu Ahmad Irfan Arifin mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding terkait putusan tersebut. Ia beralasan sengketa ini sebenarnya bukan ranah PN Jakarta Pusat. Menurutnya, Shimizu yang merupakan pemimpin kontraktor proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) tengah menjalankan proyek dari kebijakan pemerintah (eksekutif). Karena itu, setiap kebijakan eksekutif tidak bisa diuji lagi ke ranah legislatif. "Sebab ini berkaitan dengan fungsi anggaran dari pusat dan daerah, dan sudah melalui sejumlah prosedur. Itulah alasan kami mengajukan banding," ujarnya, Kamis (2/10).
Karena alasan itu, Shimizu menilai sudah bukan lagi ranah PN Jakarta Pusat memeriksa gugatan Dextam yang mempersoalkan Shimizu karena tidak dilibatkan dalam proyek MRT. Keputusan menjadikan Shimizu sebagai kontraktor merupakan keputusan eksekutif yang seharusnya tak perlu dipersoalkan. Sementara itu, kuasa hukum Dextam Aldy Dio Bayu mengatakan banding merupakan hak hukum setiap yang bersengketa di pengadilan. Meskipun Shimizu banding, tapi proses pemeriksaan bukti dan saksi tetap berjanjut di PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan berwenang memeriksa perkara tersebut lantaran wilayah hukumnya masih berada dalam yuridiksinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat masih memiliki kewenangan absolut mengadili perkara tersebut.