JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap kuota impor gula dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. Di sidang ini, hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pengacara Irman. "Majelis berkesimpulan eksepsi ditolak seluruhnya," kata hakim ketua, Nawawi di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/11). Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan majelis dari 4 poin kesimpulan yang lain. Dengan demikian, pengadilan akan melanjutkan untuk mengadili kasus ini hingga putusan. Menanggapi putusan tersebut, Bagindo Fahmi, salah satu kuasa hukum IG menuding bahwa majelis tidak mengkaji dalil-dalil teori yang diajukan dalam sidang eksepsi. Ia pun merasa sidang ini dipaksakan untuk dilanjutkan. "Ini memang sudah dipaksakan untuk disidangkan," tandas Fahmi.
Eksepsi Irman Gusman ditolak
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap kuota impor gula dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. Di sidang ini, hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pengacara Irman. "Majelis berkesimpulan eksepsi ditolak seluruhnya," kata hakim ketua, Nawawi di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/11). Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan majelis dari 4 poin kesimpulan yang lain. Dengan demikian, pengadilan akan melanjutkan untuk mengadili kasus ini hingga putusan. Menanggapi putusan tersebut, Bagindo Fahmi, salah satu kuasa hukum IG menuding bahwa majelis tidak mengkaji dalil-dalil teori yang diajukan dalam sidang eksepsi. Ia pun merasa sidang ini dipaksakan untuk dilanjutkan. "Ini memang sudah dipaksakan untuk disidangkan," tandas Fahmi.