KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Kasus yang menjerat Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair terus bergulir. Setelah didakwa, mantan bos perusahaan minyak pelat merah ini langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa. Beberapa pakar hukum pun ikut menyoroti kasus ini, Salah satunya Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul menilai, perkara Karen dalam kasus dugaan korupsi pembelian LNG bisa disebut bukan merupakan tindakan pidana. Makanya bisa saja eksepsi Karen ini diterima oleh majelis hakim. "Perkara ini bisa perkara masalah administrasi, atau perdata. Ini juga bisa terjadi eror in persona, bisa jadi bukan dia (Karen) pelaku kejahatan yang dibawa ke muka persidangan," kata Chudry dalam diskusi "Membedah Eksepsi Karen Agustiawan: Korupsi LNG Pertamina-Corpus Christi" di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, yang diinisiasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Jumat (23/2).
Eksepsi Karen Agustiawan di Kasus Pembelian LNG, Ini Pandangan Pakar Hukum
KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Kasus yang menjerat Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair terus bergulir. Setelah didakwa, mantan bos perusahaan minyak pelat merah ini langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa. Beberapa pakar hukum pun ikut menyoroti kasus ini, Salah satunya Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul menilai, perkara Karen dalam kasus dugaan korupsi pembelian LNG bisa disebut bukan merupakan tindakan pidana. Makanya bisa saja eksepsi Karen ini diterima oleh majelis hakim. "Perkara ini bisa perkara masalah administrasi, atau perdata. Ini juga bisa terjadi eror in persona, bisa jadi bukan dia (Karen) pelaku kejahatan yang dibawa ke muka persidangan," kata Chudry dalam diskusi "Membedah Eksepsi Karen Agustiawan: Korupsi LNG Pertamina-Corpus Christi" di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, yang diinisiasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Jumat (23/2).