JAKARTA. Kebijakan lisensi berjenjang yang diterapkan tahun depan mendorong bank bermodal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun, atau BUKU II, lebih selektif dalam membuka cabang. Pasalnya, bank yang modal intinya mepet bakal terbatas ekspansinya. Sebelum mengizinkan bank ekspansi, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan eligibilitas alokasi modal dan zona untuk kantor eksisting. Dalam menghitung eligibilitas ini BI memasukkan kantor cabang eksisting pada enam zona dan mengkalikannya dengan koefisien. Setelah itu, akan dikalikan dengan rata-rata biaya pembukaan cabang di masing-masing zona. Dari 27 bank di BUKU II, ada dua bank yang dipastikan tidak bisa ekspansi cabang tahun depan. Yakni Bank Mayapada dan Bank Sinarmas.
Berdasarkan penghitungan eligibilitas cabang eksisting, Bank Mayapada membutuhkan modal sebesar Rp 2,87 triliun, padahal modal intinya hanya Rp 1,47 triliun. Sementara eligilibitas Bank Sinarmas Rp 3,73 triliun dan modal intinya Rp 1,69 triliun. Tetapi ada juga bank BUKU II yang diperbolehkan untuk ekspansi cabang. Di antaranya, Bank Bukopin dan Mestika Dharma. Eligibilitas cabang Bukopin mencapai Rp 1,95 triliun sedangkan modal intinya Rp 4,18 triliun. Artinya, Bukopin punya Rp 2,23 triliun yang bisa dialokasikan untuk membuka cabang. Dengan duit itu, Bukopin bisa membuka 45 kantor cabang di Jakarta. Catatan saja, modal minimum satu kantor cabang di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Mestika Dharma juga memiliki kelebihan modal yang bisa dialokasikan sebagai modal pembukaan kantor senilai Rp 826 miliar. Bank asal Sumatera Utara ini memiliki eligilibitas Rp 664 miliar sementara modal inti Rp 1,49 triliun. Jika ingin ekspansi cabang di zona tiga, seperti Kalimantan timur, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, maka Mestika diperbolehkan menambah 34 kantor cabang. Bila ingin ekspansi di zona satu, atau DKI Jakarta, Mestika hanya bisa membuka 17 cabang. Direktur Utama Bank Mayapada, Haryono Tjahjariadi, mengatakan, dalam rencana bisnis bank (RBB) 2013 yang diajukan ke BI akhir November lalu, target ekspansi tidak setinggi tahun ini. Ia agak ragu pada perekonomian tahun depan. "Kami belum memperhitungkan aturan multilisensi dalam penyusunan RBB sebab aturannya belum keluar," ujarnya, Senin (10/12). Haryono menambahkan, karena belum ada aturan yang jelas mengenai multilisensi, pihaknya belum mengetahui lini bisnis apa saja yang tidak bisa digarap bank yang berada di kategori BUKU II, termasuk Bank Mayapada. "Kami akan melakukan revisi RBB jika dianggap belum memenuhi aturan tersebut," ujarnya.
Jurubicara Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, mengatakan aturan multilisensi akan dikeluarkan bulan ini dan mulai berlaku awal tahun 2013. Menurutnya, BI masih memberikan kesempatan bagi bank yang modal intinya tidak memenuhi untuk ekspansi cabang asalkan target kredit produktif yang disyaratkan dalam BUKU II terpenuhi. "Pembukaan cabangnya juga tidak boleh sembarangan harus di zona lima atau enam. Hal ini untuk mendukung sektor riil," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie