Ekspansi Bisnis Fastfood ToniJack's Terganjal Sengketa



JAKARTA. Meski terseret sengketa antara McDonald's Corporation dan mantan pewaralabanya Bambang Rachmadi, restoran cepat saji ToniJack's tetap punya segudang rencana ekspansi. Usaha fast food yang baru diluncurkan 1 Oktober yang lalu kini tengah menggodok rencana untuk menjadi usaha waralaba.

"Pasar restoran cepat saji ini sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia," kata Direktur Utama ToniJack's Didit Permana kepada KONTAN, kemarin (15/11).

Ia berkeyakinan, sebagai sebuah restoran cepat saji yang membidik segmen keluarga, potensi pasar gerai ToniJack's sangat luas. Karena itu selain mematangkan berbagai menu ayam dan burger, pihaknya juga tengah menyiapkan menu khusus bagi anak-anak. Menurut rencana, menu tersebut bakal diluncurkan pada bulan Desember nanti.


Didit menambahkan, pihaknya bercita-cita menjadikan ToniJack's sebagai usaha waralaba fast food asli Indonesia dengan sumber daya asli Indonesia pula. Dia bilang, pihaknya kini sedang mempersiapkan skema waralaba untuk mengembangkan ToniJack's. Ia menargetkan, awal Januari 2010 nanti rencana waralabanya sudah bisa mulai berjalan. "Kami akan coba dari kota-kota besar di Pulau Jawa dulu," imbuh Didit.

Hanya, rencana tersebut kini menghadapi tantangan berat. Soalnya, McDonald's Corporation (McD Co.) meminta pengelola Tonijack's menutup usahanya. McD Co menilai gerai ToniJack's yang berdiri di 13 lokasi bekas McDonald's milik Bambang Rachmadi melanggar hukum.

Sebagai informasi Bambang Rachmadi sebagai mantan terwaralaba McD Co memang memiliki kewajiban non-compete period yang memaksa Bambang untuk tidak membuka usaha yang sejenis dengan McD setidaknya selama 18 bulan sejak hubungan kerjasama berakhir.

Pihak Bambang bersama ToniJack's sendiri bersikeras menyatakan, permintaan McD tersebut tak berdasar karena ToniJack's sendiri kini telah berpindah tangan. Bambang telah menjualnya kepada Didit Permana. "Sudah saya jual sejak 30 September lalu atau sejak hak waralaba terhadap 13 gerai McD berakhir," jelas Bambang beberapa waktu lalu.

Sejak 1 Oktober 2009, 13 gerai McDonald's bekas milik Bambang yang di antaranya berada di Sarinah, Blok M Plaza, dan Bandung Indah Plaza memang telah bersalin rupa menjadi ToniJack's.

Aksi tersebut merupakan buntut dari "pemecatan" Bambang sebagai salah satu pemegang hak dagang merek McDonald's di Indonesia. Bambang menganggap keputusan McD Co menjual 97 gerai McD di Indonesia kepada PT Rekso Nasional Food (Anak usaha Grup Sosro) pada bulan Juni 2009 di luar persetujuannya.

Sebelumnya Bambang melalui PT Rezeki Murni (PT RM) memiliki 10% saham di PT Bina Nusa RAma (BNR) yang mengelola 97 McD di Indonesia. Sisa saham dipegang McD Co. Sedangkan 13 gerai dikelola sendiri oleh pihak Bambang.

Pihak McD Co memiliki jawabannya sendiri atas keputusannya mencabut hak waralaba McD dari tangan Bambang. "Seluruh haknya untuk menjalankan bisnis restoran McDonald’s telah dicabut karena pelanggaran serius yang dilakukannya terhadap perjanjian hukum yang ditandatanganinya pada saat ia menjadi pemegang hak waralaba McDonald’s," demikian pernyataan resmi McD Co.

Di lain pihak, Bambang ngotot bahwa usaha ToniJack's tidak bisa diusik oleh McD Co. "Sengketa dengan McD Co adalah tanggung jawab saya dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan ToniJack's," cetus Bambang berkilah.

Anehnya, dalam wawancara KONTAN dengan Bambang Rachmadi pertengahan Oktober lalu, pengusaha yang harus menjadi tukang pel dan pembersih toilet di restoran dalam rangka ujian mendapat hak waralaba McD 19 tahun yang lalu ini, sempat mengaku bahwa ToniJack's merupakan bisnis barunya.

Namun, Presiden Komisaris ToniJack's Suryo B. Sulisto menegaskan bahwa keterlibatan Bambang tidak lebih dari sekedar sebagai sekedar sebagai penyemangat saja. "Secara legal, Bambang tak ada kaitannya dengan ToniJack's, dia provokator untuk berbisnis saja," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test