JAKARTA. Keinginan perusahaan pengolah biji kakao PT Cahaya Kalbar Tbk (CEKA) terjun ke perkebunan kelapa sawit terhalang oleh aturan penanaman modal. Regulasi yang menghambat ekspansi bisnis Cahaya Kalbar tersebut adalah Peraturan Presiden No 36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Berdasarkan aturan penanaman modal ini, perusahaan yang dikuasai investor asing boleh berkebun kelapa sawit minimal seluas 25 hektare. Syaratnya, penguasaan investor asing atas saham perusahaan itu maksimal 95% dan 5% dikuasai oleh investor lokal. Masalahnya, saat ini, investor asing disinyalir menguasai lebih dari 95% saham CEKA. Emmanuel Dwi Iriyadi, Corporate Secretary Cahaya Kalbar, mengatakan, aturan ini mengakibatkan Cahaya Kalbar tidak bisa membuka kebun sawit sejak tahun 2010. "Pengajuan pembukaan lahan sudah kami rencanakan sejak dua tahun lalu," kata Emmanuel kepada KONTAN, kemarin (14/5).
Ekspansi Cahaya Kalbar terganjal ketentuan DNI
JAKARTA. Keinginan perusahaan pengolah biji kakao PT Cahaya Kalbar Tbk (CEKA) terjun ke perkebunan kelapa sawit terhalang oleh aturan penanaman modal. Regulasi yang menghambat ekspansi bisnis Cahaya Kalbar tersebut adalah Peraturan Presiden No 36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Berdasarkan aturan penanaman modal ini, perusahaan yang dikuasai investor asing boleh berkebun kelapa sawit minimal seluas 25 hektare. Syaratnya, penguasaan investor asing atas saham perusahaan itu maksimal 95% dan 5% dikuasai oleh investor lokal. Masalahnya, saat ini, investor asing disinyalir menguasai lebih dari 95% saham CEKA. Emmanuel Dwi Iriyadi, Corporate Secretary Cahaya Kalbar, mengatakan, aturan ini mengakibatkan Cahaya Kalbar tidak bisa membuka kebun sawit sejak tahun 2010. "Pengajuan pembukaan lahan sudah kami rencanakan sejak dua tahun lalu," kata Emmanuel kepada KONTAN, kemarin (14/5).