JAKARTA. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku belum pernah menerbitkan izin peralihan hutan menjadi kebun kelapa sawit. Itu sengaja dilakukannya untuk meredam laju konversi hutan alam. Menurut Menhut, pembukaan lahan perkebunan sawit sebaiknya dilakukan di lahan kritis dan lahan terlantar. “Saat ini tanah terlantar itu ada 7 juta hektar, nah itu dulu yang dimanfaatkan,” ujar Menhut saat bertemu perwakilan Greenpeace Asia Tenggara di kantornya, Selasa (11/5). Namun, Menhut mengaku memiliki keterbatasan dalam mengontrol laju konversi hutan. Sebab, dalam banyak kasus izin peralihan hutan justru diterbitkan bupati dan gubernur. “Kalau sudah begini, bagaimana kami bisa menolak,” ujarnya.Zulkifli mencontohkan konversi lahan gambut menjadi perkebunan sawit di Papua. Izin dari bupati, gubernur, dan Amdal sudah turun. “Ketika saya mau cek amdalnya di lapangan, malah diprotes. Dibilang melangkahi wewenang,” tukasnya.Menhut mengaku tak mudah mengelola hutan. Sebagai wakil pemerintah di bidang kehutanan, ia harus menjaga kelestarian hutan. "Namun di sisi lain kami juga harus memikirkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.Kepala Tim Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar meminta, pemerintah menghentikan sementara konversi hutan di Indonesia. Menurutnya, tingkat kerusakan hutan di Indonesia yang mencapai 3,8 juta hektare per tahun, telah menyebabkan 72% hutan asli Indonesia musnah. Sementara sisanya terancam dialih-fungsikan menjadi kawasan pertambangan dan kebun serta rusak akibat kebakaran hutan. “Bagaimana memperbaiki hutan kalau konversi terus berjalan,” katanya. Tedy GumilarCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ekspansi Sawit Sebaiknya Di Lahan Terlantar
JAKARTA. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku belum pernah menerbitkan izin peralihan hutan menjadi kebun kelapa sawit. Itu sengaja dilakukannya untuk meredam laju konversi hutan alam. Menurut Menhut, pembukaan lahan perkebunan sawit sebaiknya dilakukan di lahan kritis dan lahan terlantar. “Saat ini tanah terlantar itu ada 7 juta hektar, nah itu dulu yang dimanfaatkan,” ujar Menhut saat bertemu perwakilan Greenpeace Asia Tenggara di kantornya, Selasa (11/5). Namun, Menhut mengaku memiliki keterbatasan dalam mengontrol laju konversi hutan. Sebab, dalam banyak kasus izin peralihan hutan justru diterbitkan bupati dan gubernur. “Kalau sudah begini, bagaimana kami bisa menolak,” ujarnya.Zulkifli mencontohkan konversi lahan gambut menjadi perkebunan sawit di Papua. Izin dari bupati, gubernur, dan Amdal sudah turun. “Ketika saya mau cek amdalnya di lapangan, malah diprotes. Dibilang melangkahi wewenang,” tukasnya.Menhut mengaku tak mudah mengelola hutan. Sebagai wakil pemerintah di bidang kehutanan, ia harus menjaga kelestarian hutan. "Namun di sisi lain kami juga harus memikirkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.Kepala Tim Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar meminta, pemerintah menghentikan sementara konversi hutan di Indonesia. Menurutnya, tingkat kerusakan hutan di Indonesia yang mencapai 3,8 juta hektare per tahun, telah menyebabkan 72% hutan asli Indonesia musnah. Sementara sisanya terancam dialih-fungsikan menjadi kawasan pertambangan dan kebun serta rusak akibat kebakaran hutan. “Bagaimana memperbaiki hutan kalau konversi terus berjalan,” katanya. Tedy GumilarCek Berita dan Artikel yang lain di Google News