JAKARTA. Ekspansi bisnis data center ke Singapura yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dinilai tidak melanggar aturan PP PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik. Pasalnya, fasilitas data center di Singapura tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berada di luar negeri. “Telkom tidak menempatkan sistem layanan dan sistem elektronik untuk layanan telekomunikasi nasionalnya di data center tersebut. Hal ini tetap comply dengan PP PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik," kata Azhar Hasyim, Direktur e-Business Ditjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Kominfo di Jakarta, Minggu (21/6). Dijelaskannya, dalam aturan itu memang disebutkan, penyelenggara sistem transaksi elektronik wajib untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencananya di Indonesia demi kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakkan kedaulatan negara terhadap warga negaranya.
Ekspansi Telkom ke Singapura tak langgar aturan
JAKARTA. Ekspansi bisnis data center ke Singapura yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dinilai tidak melanggar aturan PP PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik. Pasalnya, fasilitas data center di Singapura tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berada di luar negeri. “Telkom tidak menempatkan sistem layanan dan sistem elektronik untuk layanan telekomunikasi nasionalnya di data center tersebut. Hal ini tetap comply dengan PP PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik," kata Azhar Hasyim, Direktur e-Business Ditjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Kominfo di Jakarta, Minggu (21/6). Dijelaskannya, dalam aturan itu memang disebutkan, penyelenggara sistem transaksi elektronik wajib untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencananya di Indonesia demi kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakkan kedaulatan negara terhadap warga negaranya.