Ekspatriat yang bekerja di Indonesia terus turun



JAKARTA. Jumlah tenaga kerja asing (TKA) atau ekspatriat terus menurun. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia selama tahun 2014 mencapai 68.762 orang.

Jumlah itu  menurun tipis dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957 orang dan tahun 2012 yang mencapai 72.427 orang. Jumlah itu berdasarkan daftar Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja  Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemnaker. 

Dari 68.762 orang ekspatriat tahun 2014, pekerja China terbanyak (16.328 orang), kemudian Jepang (10.838 orang), dan Korea Selatan (8.172 orang). Sedangkan pekerja asing asal India sebanyak 4.981 orang, Malaysia 4.022 orang, Amerika Serikat 2,658 orang, Thailand 1.002 orang, Australia 2.664 orang, Filipina 2.670 orang, Inggris 2.227 orang, dan negara lainnya 13.200 orang.


Sektor perdagangan dan jasa mendominasi penggunaan pekerja asing, mencapai 36.732 orang, sektor industri 24.041 orang dan sektor pertanian 8.019 orang. Sedangkan berdasarkan level jabatan, TKA professional berjumlah 21.751 orang, advisor/konsultan 15.172 orang, manager 13.991 orang, direksi 9.879 orang, supervisor 6.867 orang dan komisaris sebanyak 1.101 orang.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia dipengaruhi naik turunnya nilai investasi dan laju perekonomian Indonesia serta adanya kebijakan pengendalian TKA. 

“Pemerintah Indonesia memperbolehkan dan terbuka bagi orang asing untuk bekerja di Indonesia. Tapi pemerintah tetap memiliki kebijakan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing untuk melindungi  pekerja Indonesia,” katany dalam rilisnya ke KONTAN, Rabu (25/2).

 Dalam upaya pengendalian jumlah tenaga kerja asing, pemerintah Indonesia mempertimbangkan aspek pengembangan Sumber Daya Manusia di Indonesia. Oleh karena itu pemberi kerja atau perusahaan yang memperkerjaan TKA wajib mengutamakan  tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. "Bila jabatan tersebut belum dapat diduduki pekerja Indonesia baru boleh mempekerjakan TKA,” katanya.

Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas. Penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal. Jika manfaat yang bisa diperoleh bagi tenaga kerja lokal tidak banyak, maka akan ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa