Eksplorasi Amman bisa terganjal status IUPK



JAKARTA. Rencana eksplorasi pengembangan Blok Elang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara bakal terhambat aturan yang pemerintah bikin. Yakni soal batasan wilayah eksplorasi yang dipangkas menjadi 25.000 hektare (ha), bila perusahaan tersebut sepakat berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Rupanya, wilayah konsesi Blok Elang berada di luar konsesi wilayah 25.000 hektare yang sudah ditentukan pemerintah. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyatakan kegiatan eksplorasi harus berada dalam wilayah yang sudah ditentukan.

Menurut Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, bila Amman mau mengubah status dari Kontrak Karya menjadi IUPK, maka perusahaan ini juga harus mematuhi soal penciutan wilayah tambang yang menjadi 25.000 hektare. "Kalau Amman mau menambang, harus di dalam wilayah konsesi yang seluas 25.000 hektare," katanya kepada KONTAN, Minggu (2/4).


Ia pernah menyatakan, bila Amman Mineral sudah berkomitmen menggelontorkan investasi hingga US$ 9 miliar untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. Dana tersebut bakal perusahaan yang terafiliasi dengan Medco Group ini gunakan untuk pengembangan Blok Batu Hijau tahap ketujuh dan melanjutkan eksplorasi Blok Elang.

Masih menunggu RKAB

Menurut Bambang, komitmen bisnis tersebut rupanya belum masuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diserahkan ke pemerintah. "Mareka (Amman) sedang menunggu RKAB pengembangannya," tuturnya.

Sejauh ini, potensi mineral di Blok Elang masih belum bisa dipastikan. Bila merujuk data Kementerian ESDM, cadangan mineral di Blok Elang bisa lebih besar dibandingkan Batu Hijau yang kini berstatus tengah eksplorasi. Proyeksi cadangan emas dan tembaga di Blok Elang adalah bisa mencapai 19 juta ons emas dan 18 miliar pon tembaga.

Sampai berita ini turun cetak, KONTAN belum berhasil menghubungi manajemen Amman Mineral Nusa Tenggara. Sebelumya, Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasau menyatakan, yang terpenting bagi perusahaan ini adalah operasional tambang bisa berjalan normal seperti sedia kala.

Bila kondisi ini tercapai, Rachmat memastikan bakal memberi kontribusi yang positif tidak cuma bagi perusahaan ini tapi juga pemerintah. "Amman sudah menyampaikan investasi ke depan yang mengutamakan kepentingan nasional," tuturnya.

Sementara Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menyebutkan, penciutan lahan bisa berlawanan dengan konsep konservasi yang sudah dilakukan penambang yang dalam hal ini adalah Amman Mineral. Asal tahu saja, perusahaan yang dulunya bernama PT Newmont Nusa Tenggara itu sudah eksplorasi lahan tambang sebelum tahun 2011.

Menurutnya, penciutan wilayah tambang sebaiknya menjadi wilayah pencadangan nasional (WPN). Jadi bukan menjadi lahan bagi para Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kecil-kecil.

Ia takut bila lahan tersebut menjadi rebutan para IUP kecil, maka kandungan cadangan tambang di wilayah tersebut bisa cepat terkuras habis. "Bila wilayah tersebut Amman Mineral lepas, pihak lain bisa mengajukan menjadi IUP yang lain dan pada akhirnya bekerjasama kembali dengan pihak Amman," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (2/4). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini