JAKARTA. Rencana eksplorasi pengembangan Blok Elang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara bakal terhambat aturan yang pemerintah bikin. Yakni soal batasan wilayah eksplorasi yang dipangkas menjadi 25.000 hektare (ha), bila perusahaan tersebut sepakat berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Rupanya, wilayah konsesi Blok Elang berada di luar konsesi wilayah 25.000 hektare yang sudah ditentukan pemerintah. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyatakan kegiatan eksplorasi harus berada dalam wilayah yang sudah ditentukan.Menurut Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, bila Amman mau mengubah status dari Kontrak Karya menjadi IUPK, maka perusahaan ini juga harus mematuhi soal penciutan wilayah tambang yang menjadi 25.000 hektare. "Kalau Amman mau menambang, harus di dalam wilayah konsesi yang seluas 25.000 hektare," katanya kepada KONTAN, Minggu (2/4).
Eksplorasi Amman bisa terganjal status IUPK
JAKARTA. Rencana eksplorasi pengembangan Blok Elang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara bakal terhambat aturan yang pemerintah bikin. Yakni soal batasan wilayah eksplorasi yang dipangkas menjadi 25.000 hektare (ha), bila perusahaan tersebut sepakat berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Rupanya, wilayah konsesi Blok Elang berada di luar konsesi wilayah 25.000 hektare yang sudah ditentukan pemerintah. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyatakan kegiatan eksplorasi harus berada dalam wilayah yang sudah ditentukan.Menurut Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, bila Amman mau mengubah status dari Kontrak Karya menjadi IUPK, maka perusahaan ini juga harus mematuhi soal penciutan wilayah tambang yang menjadi 25.000 hektare. "Kalau Amman mau menambang, harus di dalam wilayah konsesi yang seluas 25.000 hektare," katanya kepada KONTAN, Minggu (2/4).