KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ancora Indonesia Resources Tbk terus mengawal agenda pengerjaan proyek tambang emas di Lombok Barat. Kalau tidak ada aral melintang, emiten berkode saham OKAS ini berencana mulai proses drilling eksplorasi untuk pembuatan dokumen Joint Ore Reserves Committee (JORC) setelah lebaran tahun ini. Direktur Utama OKAS, Rolaw P. Samosir mengatakan, penetapan batas area kerja untuk area seluas 172,51 hektare yang kegiatan operasinya sudah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah rampung pada bulan Maret ini. “Sosialisasi ke masyarakat juga sudah dilakukan,” tambah Rolaw kepada Kontan.co.id, Sabtu (27/3). Untuk diketahui, merujuk kepada pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, OKAS menggarap bisnis tambang emas melalui anak usahanya, PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Pada Januari 2019 silam, ILBB juga sudah mendapatkan Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). IUP OP tersebut berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2x10 tahun.
Eksplorasi tambang emas Ancora Indonesia (OKAS) akan dimulai setelah Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ancora Indonesia Resources Tbk terus mengawal agenda pengerjaan proyek tambang emas di Lombok Barat. Kalau tidak ada aral melintang, emiten berkode saham OKAS ini berencana mulai proses drilling eksplorasi untuk pembuatan dokumen Joint Ore Reserves Committee (JORC) setelah lebaran tahun ini. Direktur Utama OKAS, Rolaw P. Samosir mengatakan, penetapan batas area kerja untuk area seluas 172,51 hektare yang kegiatan operasinya sudah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah rampung pada bulan Maret ini. “Sosialisasi ke masyarakat juga sudah dilakukan,” tambah Rolaw kepada Kontan.co.id, Sabtu (27/3). Untuk diketahui, merujuk kepada pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, OKAS menggarap bisnis tambang emas melalui anak usahanya, PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Pada Januari 2019 silam, ILBB juga sudah mendapatkan Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). IUP OP tersebut berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2x10 tahun.