JAKARTA. Emiten berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah Tbk (TINS) belum bisa memulai eksplorasi di Myanmar, lantaran belum keluarnya izin usaha permanen untuk menggelar eksplorasi dari pemerintah setempat. TINS, awalnya, optimistis mulai menggelar eksplorasi di Myanmar pada Maret 2014 lalu. "Persoalan izin memang kan banyak prosedurnya. Tapi, kami pastikan eksplorasi akan langsung dilakukan jika izin permanen keluar," kata Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan TINS, Rabu (23/4). Lebih lanjut Agung menjelaskan, proses pengajuan izin permanen mesti dilakukan berlapis mulai dari institusi pemerintah terendah. Sebelum mengeluarkan izin, mereka mesti memastikan apakah eksplorasi timah ini tidak akan merusak lingkungan, cagar budaya maupun masyarakat setempat.
Eksplorasi TINS di Myanmar terganjal izin permanen
JAKARTA. Emiten berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah Tbk (TINS) belum bisa memulai eksplorasi di Myanmar, lantaran belum keluarnya izin usaha permanen untuk menggelar eksplorasi dari pemerintah setempat. TINS, awalnya, optimistis mulai menggelar eksplorasi di Myanmar pada Maret 2014 lalu. "Persoalan izin memang kan banyak prosedurnya. Tapi, kami pastikan eksplorasi akan langsung dilakukan jika izin permanen keluar," kata Agung Nugroho, Sekretaris Perusahaan TINS, Rabu (23/4). Lebih lanjut Agung menjelaskan, proses pengajuan izin permanen mesti dilakukan berlapis mulai dari institusi pemerintah terendah. Sebelum mengeluarkan izin, mereka mesti memastikan apakah eksplorasi timah ini tidak akan merusak lingkungan, cagar budaya maupun masyarakat setempat.