Ekspor 19 kontainer hasil perikanan dibatalkan



JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal hasil perikanan sebanyak 19 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dua minggu lalu. Sebelumnya, bea cukai telah berhasil membatakan ekspor hasil perikanan sebanyak 14 kontainer.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan yang ditegakkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah ekspor yang bersifat ilegal dan kali ini aalah ekspor hasil perikanan laut. "Nilainya mencapai Rp 9,7 miliar," ujarnya, Senin (13/7).

Negara tujuan ekspor hasil perikanan ilegal tersebut adalah Vietnam, Singapur, Sri Lanka, Amerika Serikat, Malaysia, dan China. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan ekspor hasil perikanan ini tidak dilengkapi dengan surat.


Kontainer yang mengangkut barang tersebut masuk ke pelabuhan dan berdasarkan hasil analisa intelijen dan konfirmasi dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jakarta II, diketahui bahwa eksportir yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bukanlah eksportir terdaftar. selain itu, terindikasi tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Sertifikasi Sistem Keamanan Pangan sebagai syarat ekspor hasil perikanan dan dilengkapi dengan surat kesehatan untuk dikonsumsi manusia.

"Eksportir harus patuh supaya nama baik Indonesia bisa dijaga. Melindungi konsumsi dari sesuatu yang tidak benar," terangnya.

Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmaji menambahkan dalam pengeksporan ikan harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah dengan surat keterangan bahwa ikan yang diekspor tersebut sehat. Dalam ekspor 19 kontainer hasil perikanan tersebut tidak terdapat surat keterangan sehat.

Sementara itu, perusahaan yang melakukan ekspor juga tidak terdaftar. Sebut saja dengan Vietnam. Indonesia telah menandatangani perjanjian dengan beberapa negara mitra terkait ekspor hasil perikanan yaitu dengan negara China, Vietnam, Korea, Kanada, Rusia, Uni Eropa dan Norwegia. Dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan bahwa setiap ekspor hasil perikanan ke negara mitra tersebut hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang sudah terregistrasi pada BKIPM.

Pihaknya akan melihat lebih jauh apakah perusahaan yang melakukan ekspor ilegal ini adalah perusahaan yang sudah sering melakukan ekspor ilegal atau tidak. "Akan kita telusuri," paparnya. Adapun berbagai jenis hasil perikanan yang diekspor ilegal di antaranya adalah ikan hiu, ubur-ubur, udang, dan ikan tuna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia