JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal hasil perikanan sebanyak 19 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dua minggu lalu. Sebelumnya, bea cukai telah berhasil membatakan ekspor hasil perikanan sebanyak 14 kontainer. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan yang ditegakkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah ekspor yang bersifat ilegal dan kali ini aalah ekspor hasil perikanan laut. "Nilainya mencapai Rp 9,7 miliar," ujarnya, Senin (13/7). Negara tujuan ekspor hasil perikanan ilegal tersebut adalah Vietnam, Singapur, Sri Lanka, Amerika Serikat, Malaysia, dan China. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan ekspor hasil perikanan ini tidak dilengkapi dengan surat.
Ekspor 19 kontainer hasil perikanan dibatalkan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal hasil perikanan sebanyak 19 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dua minggu lalu. Sebelumnya, bea cukai telah berhasil membatakan ekspor hasil perikanan sebanyak 14 kontainer. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan yang ditegakkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah ekspor yang bersifat ilegal dan kali ini aalah ekspor hasil perikanan laut. "Nilainya mencapai Rp 9,7 miliar," ujarnya, Senin (13/7). Negara tujuan ekspor hasil perikanan ilegal tersebut adalah Vietnam, Singapur, Sri Lanka, Amerika Serikat, Malaysia, dan China. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan ekspor hasil perikanan ini tidak dilengkapi dengan surat.