Ekspor anoda slime bebas bea keluar



JAKARTA. Meskipun bukan tergolong bahan tambang hasil pemurnian, lumpur anoda atawa anoda slime tidak dikenakan bea keluar progresif sebagaimana produk mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat. Sebab, produk tersebut merupakan hasil industri dari sisa hasil pengolahan konsentrat tembaga. R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, produk yang dikenakan bea keluar progresif hanyalah hasil produksi tambang yang telah diolah di dalam negeri. "Anoda slime tetap bisa diekspor tanpa pungutan bea keluar," kata dia, Jumat (17/1). Anode slime merupakan produk samping yang dihasilkan dari proses pemurnian konsentrat tembaga. Produk tersebut merupakan bahan baku yang dapat diproses lebih lanjut menjadi dore dan kemudian diproses lebih jauh lagi untuk dijadikan produk akhir berupa logam mulia, emas dan perak. Hingga sekarang ini, yang baru terbangun di Indonesia hanyalah pabrik pengolahan dore menjadi logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk. Namun, nantinya setelah ada pabrik pengolahan anoda slime di Tanah Air, pemerintah tentu akan melarang ekspor produk tersebut. Beberapa perusahaan yang berencana membanggun pabrik anoda slime di antaranya, PT Aneka Tambang, PT Nusantara Smelting, serta PT Indosmelt. Selama ini, penghasil anoda slime di Indonesia hanyalah PT Smelting, di Gresik Jawa Timur dengan produksi mencapai 1.000 ton hingga 1.200 ton per tahun. Perusahaan asal Jepang tersebut menerima pasokan bahan baku 1 juta ton konsentrat per tahun dari PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, dua perusahaan pemegang konsesi kontrak karya (KK) komoditas tembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan