Ekspor ayam kampung terkendala aturan Kemdag



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ade M. Zulkarnain, Ketua Umum Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) mengatakan, ekspor ayam kampung yang sedang dijajaki Indonesia ke Malaysia terkendala aturan Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Ade mengatakan, ketentuan baru yang ditetapkan Kemdag hanya mengizinkan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk melakukan ekspor dan impor.

Sementara, menurutnya tiga perusahaan yang akan menjalankan impor ini yakni Putra Perkasa Genetika, Sumber Unggas, dan Unggas Lestari Unggul bukan anggota Kadin.


"Jadi peraturan Kemdag ini tidak memperhatikan seluruh aspek usaha. Tetapi kami akan tetap mengikuti proses ekspor yang sedang kami lakukan," ujar Ade kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1).

Sampai saat ini rencana ekspor ayam kampung ke Malaysia ini belum bisa direalisasikan karena sedang menunggu proses audit dari Malaysia. Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan), I Ketut Diarmita.

Kata Ade, sampai saat ini proses ekspor ayam kampung masih sesuai dengan rencana. Bila tidak ada aral melintang, maka ekspor akan dilakukan pada Kuartal I 2018.

Ade pun mengatakan, perusahaan-perusahaan yang akan mengekspor ini sudah siap dan sudah mengantongi persyaratan ekspor seperti Sertifikat Kompartemen Bebas Avian Influenza (AI), GBP (Good Breeding Practice) dan NKV (Nomor Kontrol Vetetiner) serta Sertifikat Halal.

"Mereka siap memasok DOD (Daily Old Duck), DOC (Daily Old Chick) dan ayam kampung kemasan," kata Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto