KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Seiring pencabutan larangan ekspor batubara per 1 Februari, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menerbitkan aturan tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri. Lewat keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 yang terbit 19 Januari 2022 ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatur sanksi, denda serta dana kompensasi apabila perusahaan pertambangan dalam hal ini Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Baca Juga: Ini Syarat Perusahaan Batubara yang Boleh Ekspor per 1 Februari 2022
- Penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender;
- Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
- a. Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
- b. Kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:
- Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
- Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- Poin a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara dalam negeri.
- Poin b. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri bagi Badan Usaha Pertambangan diberlakukan terhadap penjualan ke luar negeri secara langsung dan penjualan ke luar negeri melalui pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.
- Poin c. dalam hal kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna dalam negeri telah terpenuhi dan denda telah dibayar oleh Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara, pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dicabut oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
- Poin d. pencabutan pelarangan penjualan ke luar negeri oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dilakukan setelah Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara menyampaikan laporan klarifikasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri dengan disertai bukti pembayaran denda kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara