Ekspor Batubara Dilarang, Emiten Batubara Siap Penuhi DMO Batubara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melarang ekspor batubara, sejumlah emiten batubara siap memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) batubara sebesar 25%.

Head of Corporate Communication PT Indika Energy Tbk (INDY) Ricky Fernando mengatakan, pihaknya melalui PT Kideco Jaya Agung telah memenuhi ketentuan DMO untuk tahun 2021. "DMO Kideco ditahun 2021 mencapai 34%," ujar Ricky kepada Kontan.co.id, Senin (3/1).

Ricky melanjutkan, kebijakan pelarangan ekspor bisa mempengaruhi industri batubara secara keseluruhan. Sebagai upaya mengantisipasi aktivitas ekspor yang tertunda, pihaknya bakal tetap menjaga produktivitas serta melakukan optimalisasi dan efisiensi kinerja.


Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) Sudin Sudiman mengaku terkejut dengan kebijakan pemerintah melarang ekspor batubara.

Namun, dengan pertimbangan pemenuhan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik, kebijakan tersebut dapat dimengerti. "Namun (kami) bisa mengerti akan resiko yang dihadapi jika tidak mengambil langkah cepat dan tepat untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh PLN," kata Sudin kepada Kontan.co.id, Minggu (2/1).

Baca Juga: Sejumlah Emiten Pelayaran Akui Bisnisnya Tak Terdampak Pelarangan Ekspor Batubara

Kendati demikian, Sudin berharap agar ada kesepakatan yang dapat tercapai antara Kementerian ESDM dan pelaku usaha terkait permasalahan ini. 

Menurutnya, realisasi pasokan Domestic Market Obligation (DMO) GEMS hingga kuartal III 2021 mencapai 40%. Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, produksi batubara GEMS pada kuartal III 2021  mencapai 22,1 juta ton atau turun 7,53% year on year (yoy). Pada kuartal III 2020 lalu GEMS membukukan produksi sebanyak 23,9 juta ton.  

Sementara itu, Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor batubara oleh Kementerian ESDM terkesan terburu-buru.

Menurutnya, langkah ini sebetulnya baik karena untuk menjamin kebutuhan energi nasional. Kendati demikian, Adrian menilai jika dilakukan dialog dan diskusi dengan pelaku usaha maka semua pelaku usaha pasti akan mendukung langkah pemerintah.

"Misalnya penghentian (ekspor), seluruh penambang ini sudah punya jadwal-jadwal pengiriman sudah diatur dua tiga bulan sebelumnya jadi tidak bisa satu hari langsung berhenti," ujar Adrian, Minggu (2/1).

Dengan demikian, ada potensi beban biaya kelebihan waktu berlabuh atau demurrage yang harus ditanggung pelaku usaha.

Langkah pemerintah melarang ekspor batubara juga dinilai bakal memberikan dampak ekonomi yang cukup besar pada industri pertambangan secara keseluruhan seperti perkapalan batubara, industri alat berat dan sektor terkait lainnya. Meski tak merinci, Adrian memastikan pihaknya selalu memenuhi komitmen DMO batubara.

Selain itu, demi menyiasati kondisi ini maka ABMM pun bakal berupaya untuk menegosiasikan ulang jadwal pengiriman batubara dengan para pembeli. Pihaknya juga berupaya untuk mencari peluang di pasar domestik.

Baca Juga: Kadin Nilai Larangan Ekspor Batubara Bisa Jadi Batu Sandungan Bagi Pemulihan Ekonomi

Editor: Khomarul Hidayat