KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan tambang batubara angkat bicara mengenai kebijakan larangan ekspor sementara. Direktur PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) Agoes Soegiarto mengatakan, saat ini anak perusahaan KKGI yakni PT Insani Baraperkasa masih menunggu evaluasi dan peninjauan kembali sesuai yang tertera dalam dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021. Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.
Ekspor Batubara Disetop, Begini Respons Manajemen Resource Alam Indonesia (KKGI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan tambang batubara angkat bicara mengenai kebijakan larangan ekspor sementara. Direktur PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) Agoes Soegiarto mengatakan, saat ini anak perusahaan KKGI yakni PT Insani Baraperkasa masih menunggu evaluasi dan peninjauan kembali sesuai yang tertera dalam dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021. Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.