JAKARTA. Ekspor batubara mulai lancar setelah sebelumnya sempat tertahan. Sebelumnya sekitar 100 perusahaan yang belum mendapatkan usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini sudah lebih dari 50% perusahaan mendapatkan izin. "Berdasarkan laporan yang masuk sudah sebagian besar mendapatkan izin. Sekitar 60 perusahaan yang ada dalam daftar APBI," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Supriatna Sahala kepada KONTAN, Minggu (13/3).Menurut Supriatna, beberapa perusahaan yang belum mendapatkan izin karena belum melengkapi dokumen perizinan. "Sekarang ekspor sudah lancar, sebagian yang belum karena belum lengkap dokumennya," kata Supriatna.Dihubungi terpisah, CEO Bhakti Mining, Jefrey Mulyono mengatakan, perusahaan yang sudah mendapatkan izin hingga Jumat (12/3) sudah sekitar 89 perusahaan. "Jumat kemarin saya sudah tanya pak dirjen dan itu adalah status terakhir," kata Jefrey.Mantan Ketua APBI ini mengungkapkan beberapa perusahaan yang belum mendapatkan ijin karena tidak lengkapnya dokumen seperti belum ada izin dari pemerintah daerah atau belum menyampaikan sumber batubaranya."Dengan lancarnya ekspor ini, semoga target ekspor akan tercapai," kata Jeffrey.Seperti diketahui, sejak 5 Januari 2011 lalu, belasan kapal mengalami demurrage karena adanya masalah IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan yang tidak dimiliki para trader batubara. Sehingga hal ini jelas mengganggu ekspor batubara karena belum punya izin yang harus ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setidaknya sekitar 100 perusahaan belum mendapatkan izin sehingga ekspor batubara sebesar 3,5 juta harus tertahan. Selain tertahan, para eksportir batubara mengeluh karena harus mengeluarkan ongkos tambahan untuk Demurrage. Demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan kepada pemilik atau operator kapal jika waktu muat atau loading dan bongkar barang melebihi dari waktu yang diberikan. Biaya denda yang harus dikeluarkan sekitar US$ 25.000 hingga US$ 30.000 per hari."Setelah kita komunikasikan dengan pak Menteri ESDM, surat izin yang tadinya harus ditandatangani Menteri cukup dengan SK Dirjen. Sehari setelah kita ketemu Menteri, besoknya sekitar sudah ada 50 perusahaan yang izinnya keluar," kata Jeffrey.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ekspor batubara perlahan mulai lancar
JAKARTA. Ekspor batubara mulai lancar setelah sebelumnya sempat tertahan. Sebelumnya sekitar 100 perusahaan yang belum mendapatkan usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini sudah lebih dari 50% perusahaan mendapatkan izin. "Berdasarkan laporan yang masuk sudah sebagian besar mendapatkan izin. Sekitar 60 perusahaan yang ada dalam daftar APBI," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Supriatna Sahala kepada KONTAN, Minggu (13/3).Menurut Supriatna, beberapa perusahaan yang belum mendapatkan izin karena belum melengkapi dokumen perizinan. "Sekarang ekspor sudah lancar, sebagian yang belum karena belum lengkap dokumennya," kata Supriatna.Dihubungi terpisah, CEO Bhakti Mining, Jefrey Mulyono mengatakan, perusahaan yang sudah mendapatkan izin hingga Jumat (12/3) sudah sekitar 89 perusahaan. "Jumat kemarin saya sudah tanya pak dirjen dan itu adalah status terakhir," kata Jefrey.Mantan Ketua APBI ini mengungkapkan beberapa perusahaan yang belum mendapatkan ijin karena tidak lengkapnya dokumen seperti belum ada izin dari pemerintah daerah atau belum menyampaikan sumber batubaranya."Dengan lancarnya ekspor ini, semoga target ekspor akan tercapai," kata Jeffrey.Seperti diketahui, sejak 5 Januari 2011 lalu, belasan kapal mengalami demurrage karena adanya masalah IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan yang tidak dimiliki para trader batubara. Sehingga hal ini jelas mengganggu ekspor batubara karena belum punya izin yang harus ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setidaknya sekitar 100 perusahaan belum mendapatkan izin sehingga ekspor batubara sebesar 3,5 juta harus tertahan. Selain tertahan, para eksportir batubara mengeluh karena harus mengeluarkan ongkos tambahan untuk Demurrage. Demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan kepada pemilik atau operator kapal jika waktu muat atau loading dan bongkar barang melebihi dari waktu yang diberikan. Biaya denda yang harus dikeluarkan sekitar US$ 25.000 hingga US$ 30.000 per hari."Setelah kita komunikasikan dengan pak Menteri ESDM, surat izin yang tadinya harus ditandatangani Menteri cukup dengan SK Dirjen. Sehari setelah kita ketemu Menteri, besoknya sekitar sudah ada 50 perusahaan yang izinnya keluar," kata Jeffrey.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News