Ekspor Batubara Sudah Normal, Setelah Ditahan ESDM untuk Amankan Listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara pengiriman ekspor batubara guna merespons pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah daerah. Langkah ini dilakukan demi mengamankan ketersediaan batubara dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Anggi tidak merinci jumlah volume batubara tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa saat ini  kegiatan ekspor batubara telah berjalan normal.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," kata Anggi melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Jumat (26/6/2026).


Baca Juga: RUPS Setujui Dividen Catur Sentosa Adiprana (CSAP) Rp 22,7 Miliar

Dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta Metrik Ton (MT), hingga saat ini, PLN telah mengamankan kontrak sekitar 141 juta MT batubara. Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat.

Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta PLN.

Menurut Anggi, pengawasan ini merupakan hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik. "Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN,  untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya, memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggi.

Anggi menegaskan tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. Saat ini Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, termasuk pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban DMO.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyoroti persoalan pengadaan batubara untuk kelistrikan PLN. Bahlil mengaku telah menggelar rapat bersama Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet untuk membedah persoalan tersebut.

Bahlil mengatakan, persoalan pasokan batubara untuk kelistrikan bukan terjadi kali ini saja. "PLN tahun 2022 juga begini. Bahkan 2022 itu sempat kita melarang ekspor batubara. Saya mau tanya, sebenarnya apa nih? 10 hari terakhir jabatan saya Menteri ESDM merangkap PM (Project Manager) PLN Pengadaan Batubara, Jadi ngurus batubara, sampai saya tahu lokasi, cara bagaimana mengirimnya," ungkap Bahlil di Agenda CNBC Energy Forum, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Strategi Amman Mineral (AMMN) Perkuat Bisnis Tambang Batu Hijau

Bahlil membeberkan kebutuhan batubara untuk pembangkitan listrik PLN pada tahun ini sebesar 154 juta MT. Ditjen Minerba ESDM telah memberikan penugasan untuk memasok sekitar 180 juta - 190 juta MT batubara ke dalam negeri pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dari jumlah tersebut, ada sekitar 160 juta - 170 juta MT yang sudah terverifikasi. PLN pun telah mengamankan kontrak sebanyak 141 juta MT batubara. Artinya, tinggal tersisa sekitar 13 juta MT lagi untuk memenuhi total kebutuhan batubara tahunan PLN.

"Masa batubara habis di bulan enam (Juni)? Ini ilmu abuleke apalagi? Berarti kan ada sesuatu. Ternyata kami cek, ada medium batubara yang kalorinya di atas 5.000 untuk campur. Ini lah yang dibutuhkan. Nah, kalau pemerintah memberikan DMO, teknisnya kan kamu (di perusahaan), jangan air sudah dibatang leher, baru teriak," tegas Bahlil.

Guna mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan PLN, Bahlil mengaku sempat mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk terlebih dulu menahan ekspor. "Nah, karena seperti itu, maka atas arahan Bapak Presiden, kami tidak pengin kejadian ini terulang lagi. Sekarang kan sudah jalan normal ini. Dari beberapa yang harus ekspor keluar kami tahan, (prioritaskan) kebutuhan dalam negeri," ujar Bahlil.

Dengan membentuk tim pengadaan energi primer yang melibatkan Kementerian ESDM bersama BPKP dan PLN, Bahlil berharap langkah ini bisa membuat tata kelola pengadaan batubara PLN berjalan lebih transparan. "Dan saya minta aparat penegak hukum awasi. Supaya jangan kelakuan begini setiap tahun muncul terus," tandas Bahlil.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Biaya Visa Jepang Naik Jadi Rp 1,6 Juta, Pertama Kali Sejak 50 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News