KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan penerapan mekanisme ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengubah transaksi komersial antara perusahaan tambang dan pembeli di luar negeri. Mulai 1 Januari 2027, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal dalam tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, termasuk batubara dan paduan besi atau ferroalloy. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, mekanisme tersebut tidak akan menghilangkan hubungan bisnis antara eksportir dan pembeli.
Ekspor Batubara via DSI Tak Ubah Transaksi Komersial, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan penerapan mekanisme ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengubah transaksi komersial antara perusahaan tambang dan pembeli di luar negeri. Mulai 1 Januari 2027, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal dalam tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, termasuk batubara dan paduan besi atau ferroalloy. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, mekanisme tersebut tidak akan menghilangkan hubungan bisnis antara eksportir dan pembeli.