KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster atau benur, Kamis (26/11). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini. Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Ekspor benih lobster distop sementara hingga batas waktu tak ditentukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster atau benur, Kamis (26/11). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini. Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.