KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Keran ekspor benur atau benih bening lobster (BBL) kembali dibuka, di mana ekspor ini dilakukan untuk kegiatan budidaya di luar negeri. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024. Staf Khusus Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto menjelaskan pelaksanaan budidaya di luar negeri hanya bisa dilakukan oleh investor yang telah membentuk perseroan terbatas (PT) dan telah melaksanakan budidaya di Indonesia.
Ekspor Benur Kembali Dibuka, Begini Penjelasan KKP Soal Harga dan Kuota Tangkapan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Keran ekspor benur atau benih bening lobster (BBL) kembali dibuka, di mana ekspor ini dilakukan untuk kegiatan budidaya di luar negeri. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024. Staf Khusus Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto menjelaskan pelaksanaan budidaya di luar negeri hanya bisa dilakukan oleh investor yang telah membentuk perseroan terbatas (PT) dan telah melaksanakan budidaya di Indonesia.