JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan wacana baru terkait ekspor produk crude palm oil (CPO) dengan harga pembelian di bawah US$ 750 per ton. Jika sebelummya pemerintah berencana menurunkan batas bawah (threshold) Bea Keluar (BK) CPO menjadi US$ 550 per ton hingga US$ 600 per ton, diganti dengan pungutan sebesar US$ 50 per ton untuk penjualan CPO dengan harga di bawah US$ 750 per ton. Sementara untuk produk turunan CPO atawa olein dikenakan pungutan sebesar US$ 30 per ton. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad mengatakan upaya pemerintah mengenakan pungutan sebesar US$ 50 per ton tetap saja merugikan petani sawit. Dengan BK tersebut dampaknya langsung terasa pada petani dengan penurunan tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani. Saat ini, TBS dibeli dari petani dengan tingkat harga Rp 1.100 - Rp 1.400 per kilogram (kg).
Ekspor CPO akan kena pungutan US$ 50 per ton
JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan wacana baru terkait ekspor produk crude palm oil (CPO) dengan harga pembelian di bawah US$ 750 per ton. Jika sebelummya pemerintah berencana menurunkan batas bawah (threshold) Bea Keluar (BK) CPO menjadi US$ 550 per ton hingga US$ 600 per ton, diganti dengan pungutan sebesar US$ 50 per ton untuk penjualan CPO dengan harga di bawah US$ 750 per ton. Sementara untuk produk turunan CPO atawa olein dikenakan pungutan sebesar US$ 30 per ton. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad mengatakan upaya pemerintah mengenakan pungutan sebesar US$ 50 per ton tetap saja merugikan petani sawit. Dengan BK tersebut dampaknya langsung terasa pada petani dengan penurunan tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani. Saat ini, TBS dibeli dari petani dengan tingkat harga Rp 1.100 - Rp 1.400 per kilogram (kg).