KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendorong industri pelayaran nasional, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) terbitkan Permendag 82/2017 yang akan mewajibkan ekspor komoditas utama yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan batubara menggunakan angkutan laut nasional. Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag mengatakan regulasi ini dibuat guna meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional di kancah dunia. "Secara prinsip, pemerintah mendorong penggunaan jasa angkutan dan asuransi Indonesia utk digunakan di perdagangan internasional," kata Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).
Ekspor CPO-batubara wajib pakai angkutan nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendorong industri pelayaran nasional, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) terbitkan Permendag 82/2017 yang akan mewajibkan ekspor komoditas utama yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan batubara menggunakan angkutan laut nasional. Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag mengatakan regulasi ini dibuat guna meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional di kancah dunia. "Secara prinsip, pemerintah mendorong penggunaan jasa angkutan dan asuransi Indonesia utk digunakan di perdagangan internasional," kata Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).