KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia seharusnya bersifat sukarela, bukan bersifat fisik, dan tidak terkait dengan kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO). Maka dari itu, regulasi ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia diharapkan tidak mengintervensi pasar. “Harga yang terbentuk di bursa seharusnya mencerminkan harga pasar yang ditentukan oleh supply dan demand. Sehingga bursa menjadi kredibel dan dapat dijadikan acuan pasar global,” ungkap Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam dalam keterangannya, Rabu (23/8). Pada Rabu (23/8) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan konsultasi publik ekspor CPO melalui bursa berjangka di Auditorium Kemendag.
Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka Disarankan Bersifat Sukarela
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia seharusnya bersifat sukarela, bukan bersifat fisik, dan tidak terkait dengan kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO). Maka dari itu, regulasi ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia diharapkan tidak mengintervensi pasar. “Harga yang terbentuk di bursa seharusnya mencerminkan harga pasar yang ditentukan oleh supply dan demand. Sehingga bursa menjadi kredibel dan dapat dijadikan acuan pasar global,” ungkap Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam dalam keterangannya, Rabu (23/8). Pada Rabu (23/8) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan konsultasi publik ekspor CPO melalui bursa berjangka di Auditorium Kemendag.