KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban penggunaan angkutan kapal laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan batubara tinggal menunggu waktu. Seiring dengan hal ini, Sinar Mas Agribusiness and Food mengaku siap menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 82/2017 tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Barang Tertentu. “Perusahaan menyambut baik aturan tersebut dan berharap dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar baik bagi pelaku dunia industri maupun pemangku kepentingan terkait,” kata Investor Relations Sinar Mas Agribusiness and Food, Pinta S. Chandra kepada Kontan.co.id (25/2).
Ekspor CPO, Sinar Mas Agribusiness and Food siap jalankan aturan wajib kapal nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban penggunaan angkutan kapal laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan batubara tinggal menunggu waktu. Seiring dengan hal ini, Sinar Mas Agribusiness and Food mengaku siap menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 82/2017 tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Barang Tertentu. “Perusahaan menyambut baik aturan tersebut dan berharap dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar baik bagi pelaku dunia industri maupun pemangku kepentingan terkait,” kata Investor Relations Sinar Mas Agribusiness and Food, Pinta S. Chandra kepada Kontan.co.id (25/2).