Ekspor dilarang, banyak lahan tambang ditinggal



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendata areal tambang terlantar yang telah ditinggalkan izin usaha pertambangan (IUP). Upaya ini dilakukan demi meminimalkan lahan-lahan eks tambang yang belum direklamasi perusahaan tambang. 

Tahap awal, pemerintah akan memetakan areal tambang yang mangkrak di empat provinsi.  Yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. Bambang Susigit, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, larangan ekspor mineral mentah sejak awal 2014 membuat banyak perusahaan tak melanjutkan kegiatan operasi. "Kami sudah lakukan koordinasi dengan masing-masing provinsi untuk memetakan areal tambang yang ditinggalkan perusahaan," kata dia, Selasa (24/3).

Keempat provinsi itu dipilih lantaran, pemerintah daerah  telah menerbitkan banyak IUP untuk komoditas tertentu. Misalnya, di Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau yang memiliki banyak cadangan bauksit.


Kemudian, Sulawesi Tenggara yang memiliki potensi tambang komoditas nikel, serta Bangka Belitung yang menghasilkan timah. Bambang bilang, banyak IUP yang sengaja meninggalkan areal tambang tanpa reklamasi setelah tak bisa berproduksi lagi karena larangan ekspor mineral mentah. Namun, ia belum bisa memproyeksikan potensi luasan areal yang rusak karena tidak dilakukannya reklamasi tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie