JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendata areal tambang terlantar yang telah ditinggalkan izin usaha pertambangan (IUP). Upaya ini dilakukan demi meminimalkan lahan-lahan eks tambang yang belum direklamasi perusahaan tambang. Tahap awal, pemerintah akan memetakan areal tambang yang mangkrak di empat provinsi. Yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. Bambang Susigit, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, larangan ekspor mineral mentah sejak awal 2014 membuat banyak perusahaan tak melanjutkan kegiatan operasi. "Kami sudah lakukan koordinasi dengan masing-masing provinsi untuk memetakan areal tambang yang ditinggalkan perusahaan," kata dia, Selasa (24/3). Keempat provinsi itu dipilih lantaran, pemerintah daerah telah menerbitkan banyak IUP untuk komoditas tertentu. Misalnya, di Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau yang memiliki banyak cadangan bauksit.
Ekspor dilarang, banyak lahan tambang ditinggal
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendata areal tambang terlantar yang telah ditinggalkan izin usaha pertambangan (IUP). Upaya ini dilakukan demi meminimalkan lahan-lahan eks tambang yang belum direklamasi perusahaan tambang. Tahap awal, pemerintah akan memetakan areal tambang yang mangkrak di empat provinsi. Yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. Bambang Susigit, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, larangan ekspor mineral mentah sejak awal 2014 membuat banyak perusahaan tak melanjutkan kegiatan operasi. "Kami sudah lakukan koordinasi dengan masing-masing provinsi untuk memetakan areal tambang yang ditinggalkan perusahaan," kata dia, Selasa (24/3). Keempat provinsi itu dipilih lantaran, pemerintah daerah telah menerbitkan banyak IUP untuk komoditas tertentu. Misalnya, di Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau yang memiliki banyak cadangan bauksit.