Ekspor dilarang, bisakah smelter dalam negeri mengolah ore nikel kadar rendah?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan ekspor ore nikel yang akan berlaku awal tahun 2020 masih menyisakan kekhawatiran dari sejumlah pihak. Pasalnya ada risiko ore kadar rendah yang bertumpuk, lantaran tidak dapat diolah oleh smelter dalam negeri. Lalu, benarkah ore kadar rendah tidak dapat diolah oleh smelter dalam negeri?

Penambang asal Sulawesi, Zaldy Layata mengungkapkan kekhawatirannya pada ore kadar rendah 1,4% - 1,5% akan ditumpuk. Menurut Zaldy kadar ore nikel minimum yang biasanya dapat diolah industri smelter di Indonesia adalah kadar 1,8%, sedangkan kadar 1,7% terkadang diterima oleh smelter, meski kata dia sering ditolak.

Baca Juga: Darma Henwa (DEWA) raih proyek infrastruktur senilai Rp 14,7 miliar


Lebih lanjut, Zaldy mengaku bahwa pihaknya tengah menjajaki kerjasama dengan smelter-smelter domestik untuk persiapan Januari 2020. Untuk itu, Zaldy sudah mulai memproduksi kadar tinggi (high grid) agar dapat diserap smelter domestik.

"Biasanya kami kawinkan ore nikel berkadar 1,5% dengan ore nikel berkadar 1,9% hingga dapat menghasilkan kadar 1,7%, atau kawinkan ore nikel berkadar 1,6% dengan ore nikel berkadar 1,9% hingga dapat menghasilkan kadar 1,8%", kata Zaldy dalam siaran pers, Jumat (6/12)

Secara terpisah, Wahyudi Agus selaku penanggung jawab teknik & lingkungan smelter di Sulawesi Tenggara, PT Virtue Dragon Nickel, menjelaskan bahwa ore kadar rendah bisa saja diolah, namun diperlukan proses tambahan untuk mengolahnya.

Baca Juga: Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM terancam kehilangan wewenang pemurnian mineral?

Menurut dia, barang yang masuk dari penambang belum tentu sesuai yang diharapkan kadarnya. Maka pihaknya perlu melakukan blending untuk pendekatan kadar nikel seperti yang diinginkan dari sisi metalurgi.

Editor: Tendi Mahadi